triggernetmedia.com – Sejumlah tokoh nasional menjadi sorotan setelah namanya beredar dalam daftar calon anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjelang pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Daftar tersebut mencakup mantan pejabat kabinet, tokoh agama, pengusaha, hingga figur publik. Nama-nama yang disebut antara lain Pratikno, Budi Gunawan, Hatta Rajasa, Djamari Chaniago, Rocky Gerung, Said Aqil Siradj, Jusuf Hamka, dan Agum Gumelar.
Pratikno menjadi salah satu tokoh yang mendapat perhatian karena baru saja mengakhiri masa jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK). Dalam perombakan Kabinet Merah Putih pada Kamis (1/10/2026), posisinya digantikan oleh Sugiono.
Sebelum pelantikan, Pratikno sempat memberikan isyarat mengenai kemungkinan adanya penugasan baru dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia meminta publik menunggu pengumuman resmi.
“Ya nanti kan ada berita berikutnya. Nanti kan ada berita berikutnya,” kata Pratikno saat ditanya mengenai kabar tersebut.
Selain Pratikno, nama Djamari Chaniago juga masuk dalam daftar tokoh yang dikaitkan dengan Wantimpres. Ia sebelumnya menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sejak September 2025 hingga Oktober 2026.
Nama Budi Gunawan turut disebut dalam daftar tersebut. Mantan pejabat itu juga dikenal memiliki hubungan personal dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Susunan Wantimpres Baru
Dalam pelantikan pada Jumat (2/10/2026), Prabowo mengangkat Pratikno sebagai Ketua Wantimpres dan Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua. Muhammad Qodari juga dilantik sebagai Sekretaris merangkap Anggota Wantimpres.
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari penataan posisi sejumlah pejabat dan tokoh di lingkungan pemerintahan Prabowo.
Wantimpres bertugas memberikan pertimbangan dan nasihat kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Keberadaan lembaga ini menjadi salah satu unsur pendukung Presiden dalam mempertimbangkan berbagai persoalan strategis negara.
Meski sejumlah nama sempat beredar sebelum pelantikan, susunan jabatan perlu merujuk pada keputusan resmi Presiden agar tidak mencampuradukkan nama yang disebut sebagai calon dengan tokoh yang benar-benar diangkat.










