triggernetmedia.com – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi pemerintah untuk memberikan penghargaan atas proses pembinaan warga binaan. Di Kalimantan Barat, Gubernur Ria Norsan menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak, Jalan Adi Sucipto, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (17/8/2026).
Penyerahan remisi tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan kemerdekaan sekaligus bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menjalani pembinaan dengan baik.
Dalam kegiatan itu, Ria Norsan membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Ia menyampaikan bahwa tema HUT ke-81 RI, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, harus dimaknai sebagai semangat bersama dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan.
“Semangat Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur pada peringatan kemerdekaan tahun ini bukan sekadar slogan tahunan, melainkan cerminan arah perjalanan bangsa dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan,” ujar Ria Norsan.
Remisi Bentuk Penghargaan atas Pembinaan
Menurut Ria Norsan, sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan hukuman. Pembinaan juga menjadi bagian penting untuk mendorong perubahan perilaku dan mempersiapkan warga binaan kembali ke tengah masyarakat.
“Keadilan dalam sistem pemasyarakatan tidak berhenti pada penjatuhan pidana, melainkan diwujudkan melalui proses pembinaan yang menghargai perubahan perilaku narapidana dan anak binaan,” katanya.
Pada 2026, pemerintah memberikan remisi umum kepada 173.706 narapidana di seluruh Indonesia. Selain itu, sebanyak 1.085 anak binaan mendapatkan pengurangan masa pidana.
Pemberian hak tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dan mempersiapkan diri menjalani kehidupan setelah menyelesaikan masa pidana.
Ria Norsan menilai setiap warga negara, termasuk mereka yang pernah menjalani pidana, tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki kehidupan dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Warga Binaan Diminta Jadikan Pembinaan sebagai Titik Balik
Kepada warga binaan, Ria Norsan berpesan agar masa menjalani pembinaan dimanfaatkan untuk belajar, meningkatkan keterampilan, dan membangun karakter.
Ia berharap remisi tidak hanya dipandang sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi untuk memperkuat tekad berubah dan tidak mengulangi kesalahan.
“Jadikan masa pembinaan sebagai titik balik untuk menata hidup. Perkuat tekad untuk tidak mengulangi tindak pidana. Buktikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, berkarya, dan memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara,” pesannya.
Tak Ada Toleransi untuk Pelanggaran
Di sisi lain, Ria Norsan memberikan apresiasi kepada jajaran pemasyarakatan atas dedikasi dalam menjalankan tugas. Ia menekankan bahwa pembinaan warga binaan harus berjalan beriringan dengan penguatan integritas petugas.
Ia menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap peredaran gelap narkotika maupun berbagai bentuk pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.
Penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang, serta pelanggaran pidana dan etik yang mencederai kepercayaan masyarakat harus ditindak tegas.
Ria Norsan berharap kolaborasi antara pemerintah, jajaran pemasyarakatan, dan seluruh mitra kerja terus diperkuat untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, transparan, humanis, dan berintegritas.
Menurutnya, pembinaan yang berjalan baik dan dukungan reintegrasi sosial menjadi bagian penting dalam menyiapkan warga binaan kembali ke masyarakat serta mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.










