BENGKAYANG (triggernetmedia.com) – Sejumlah massa perwakilan masyarakat Pasar Sanggau Ledo, Desa Lembang mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bengkayang. Kedatangan massa untuk meminta kepastian hukum terkait sengketa tanah yang ditempati masyarakat selama ini, dan diduga merupakan aset milik TNI AD.
Tanah seluas 26.547 meter persegi itu ditempati sekitar 108 Kepala Keluarga.
Aksi demo massa di halaman kantor DPRD Bengkayang pada Kamis (10/1) itu merupakan aspirasi masyarakat, tujuannya untuk mencari solusi dan pelindungan hukum, serta meminta agar DPRD dapat menyelesaikan permasalahan antar masyarakat dan TNI AD di wilayah Kodim 1202 Singkawang.
Aspirasi massa itu juga meminta DPRD memfasilitasi kepastian hukum atas Keputusan Perkara Pengadilan Negeri Bengkayang, berdasarkan nomor 12 /Pdt/G/2017, Pengadilan Negeri antara Masyarakat dan TNI AD wilayah Kodim 1202 Singkawang. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bengkayang itu memenangkan masyarakat.
Meski putusan PN Bengkayang sudah memenangkan masyarakat, pihak Kodim dinilai seolah tak terima, dan tidak menghormati proses hukum yang sudah berjalan.
Pihak Kodim 1202 Singkawang justru melayangkan surat peringatan tiga kali kepada masyarakat. Melalui SP3 Kodim 1202 Singkawang, yang justru akan melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap bangunan yang ada diatas tanah aset TNI AD.
Dalam SP3 tersebut juga menjelaskan, agar masyarakat segera mengosongkan dan meninggalkan lahan tersebut.
Pengosongan aset tersebut diberikan tenggat paling lambat tanggal 11 Januari 2019. Dalam SP3 itu menegaskan bangunan harus sudah kosong atau rata dengan tanah.
Dengan adanya ancaman tersebut, warga menilai TNI AD telah bersikap arogan, dan bersikap diskriminasi terhadap masyarakat. Serta tidak menerima hasil putusan dari PN Bengkayang.
Atas dasar itulah, sejumlah warga meminta DPRD Bengkayang membantu dalam penyelesaian sengketa.
Warga pun mengancam akan pindah ke Malaysia, jika aspirasi yang mereka sampaikan itubtidak ditanggapi.
Sebab, pihak TNI AD sudah mengeluarkan SP3 kepada masyarakat, tertanggal 11 Januari 2019, yang menyatakan rumah wargaa di tanah sengketa tersebut akan dibongkar.
Ketua Koordinator Lapangan, F Sarkawi mengatakan sebelum digusur sejumlah anggota TNI AD Wilayah Kodim 1202 Singkawang telah menyegel rumah warga mengunakan cat pilox warna merah.
“Kesannya TNI AD tidak menerima hasil putusan Pengadilan Negeri Bengkayang yang putusannya berpihak pada masyarakat Sanggau Ledo. Jadi beberapa anggota dari TNI AD datang dan memalang rumah warga dengan cat pilox warna merah, dengan mengatasnamakan pimpinan. Tanda silang itu sudah mengancam,” ujarnya.
Jika memang tidak terima dengan hasil putusan dari Pengadilan Negeri, kata F Sarkawi, harusnya pihak Kodim melakukan upaya hukum, yakni naik banding.
“Bukan dengan cara seperti itu. Arogansi kepada masyarakat. Ini sama saja mengintimidasi kami sebagai masyarakat yang sudah menetap berpuluhan tahun diatas tanah tersebut. Hormatilah putusan hukum yang sudah ada,” ungkapnya.
F Sarkawi menegaskan, ketika keputusan pengadilan sudah inkrahct. Seharusnya semua pihak dapat menghormati keputusan PN Bengkayang itu.
“Kami meminta melalui penyampaian aspirasi hari ini di DPRD, arogansi sikap TNI AD tidak terjadi lagi. Kita warga Sanggau Ledo mau agar kondisi tetap damai, dan kondusif jelang pemilu,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Yosua Sugara menyatakan DPRD akan memfasilitasi agar permasalahannya tersebut cepat diselesaikan.
“Kami akan menyurati Pemda supaya permasalahan ini cepat selesai dengan baik, dan tidak ada kesalahpahaman dikemudian hari,” kata Yosua.
Sementara, Anggota DPRD kabupaten Bengkayang, Badaruddin Fraksi Hanura, Komisi A mengatakan, TNI AD tidak berhak melakukan eksekusi rumah warga. Eksekusi itu ada di kepolisian, sesuai dengan keputusan dari PN.
“Misal tidak puas hasil putusan PN, mestinya melakukan banding. Tidak ada hak TNI melakukan eksekusi. Jadi bapak Ibu, jangan khawatir dan terlalu resah. Eksekusi itu ada di Kepolisian, sesuai dengan hasil keputusan. Jika di lakukan eksekusi akan cacat hukum,” ujarnya.
Pewarta : Doe
Editor : Dhesta