KETAPANG (triggernetmedia.com) – Kasubid Disiplin dan Kedudukan Hukum Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Ketapang, Andry. N. G menyatakan sebanyak 14 PNS yang ada dilingkungan Pemkab Ketapang diberhentikan.
“Enam ASN diantaranya diberhentikan karena terjerat kasus Tipikor, dan delapan diantaranya terjerat kasus kedisiplinan,” kata Andry, Senin (7/1).
Menurutnya Andry, untuk enam ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan aturan yang berlaku.
“ASN yang terbuki melakukan tindak pidana korupsi dengan adanya keputusan hukum tetap itu diberhentikan dengan tidak hormat, sesuai dari arahan BPN yang meminta kita untuk menindaklanjuti PP No. 11 tahun 2017,” ujarnya.
Terkait hal tersebut pihaknya sudah melakukan koordinasi kepada BKN, Kanreg V bahkan ke KPK. Dikatakan Andry, siapapun pegawai yang melakukan korupsi dan terbukti secara sah bersalah berdasarkan kekuatan hukum tetap, meskipun hanya satu rupiah, maka ASN tersebut tetap disanksi diberhentikan dengan tidak hormat.
“Dengan dilakukan pemberhentian tidak hormat, maka apa yang menjadi hak mereka telah dicabut dan tidak dapat menerima dana pensiun,” tegasnya.
Di Kabupaten Ketapang saat ini, menurut Andry, masih ada satu ASN yang masih menjalankan proses penyidikan dan belum dapat diberhentikan, karena belum ada keputusan tetap dari pengadilan. Menurutnya ASN tersebut merupakan Mantan Kadis PUTR yang beberapa waktu lalu terjaring OTT, dan saat ini masih menjalani penyidikan di Polda Kalbar.
“Statusnya saat ini pemberhentian sementara. Kalau nanti terbukti bersalah dan telah putusan tetap maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sesuai arahan BKN dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri itu,” pungkasnya.
Pewarta : Jhon
Editor : Arizbroadcaster