BENGKAYANG (triggernetmedia.com) – Data Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Bengkayang mencatat wilayah Kabupaten Bengkayang yang berbatasan langsung dengan negara tetangga rentan dengan kasus eksploitasi dan trafficking anak terbesar kelima yang rawan di Kalbar.
“Karena Bengkayang ini bisa menjadi persinggahan, transit dari berbagai daerah, dan bisa juga menjadi daerah pengirim. Bengkayang berhubungan langsung dengan negara Malaysia, pengiriman melalui perbatasan yang belum dilegalkan pemeritah,” ungkap Kepala Bidang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DSP3APMD, Liberti Nungkat.
Kasus trafficing yang terjadi itu syarat dengan berbagai cara, salah satunya dengan memanipulasi data.
“Banyak kasus terjadi, bagaimana mereka bisa dikirim ke Malaysia itu dengan mengubah data diri yang bersangkutan. Misalnya usianya belum mencapai 17 tahun ke atas, tapi di dokumen nya di ubah menjadi 20 tahun ke atas. Hal itu berlangsung dan terus dilakukan supaya bisa masuk. Padahal itu jelas sudah mengekploitasi anak,” ucap Kabag Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Bengkayang, Liberti Nunggak.
Dikatakan, Wilayah Singbebas sangat unik, karena potensi potensi yang ada di ketiga kabupaten ini memberikan banyak peluang untuk praktek trafficking.
“Bengkayang dianggap kasus trafficking terbanyak kelima di Kalimantan Barat. Oleh karena itu, Kementerian melalui
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Perempuan dan Keluarga (LKBHPK) Kalimantan Barat membentuk komunitas disetiap kecamatan, Desa yang ada di Bengkayang. Supaya melalui komunitas TPPO yang sudah dibentuk ini dapat menyampaikan dan mensosialisasikan kepada warga masyarakat nya untuk tidak mudah mau bekerja di negara orang,” ujar Liberti Nunggak.
Liberti Nunggak berharap dengan terbentuknya 50 komunitas Peduli Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang itu dapat menjadi corong dan menjadi agen untuk mencegah kebanyakan orang yang ingin bekerja di luar negeri tanpa dokumen, identitas yang jelas.
“Kalau terjadi apa-apa kita susah melakukan pendampingan jika ada kasus kekerasan yang terjadi saat mereka bekerja di Luar Negeri, dan meminta kita untuk menangani kasusnya,” bebernya.
Pemeritah daerah Kabupaten Bengkayang sebenarnya telah mengeluarkan perda nomor 4 tahun 2016 tentang TPPO. Dengan adanya instrumen yang mengatur TPPO itu akan memudahkan dalam melakukan pendampingan hukum.
Sementara, Direktur Yayasan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Perempuan dan Keluarga (LKBHPK) Kalimantan Barat untuk Singbebas, Rosita Nengsih mengatakan Komunitas ini melibatkan seluruh elemen unsur pemerintahan, lembaga dan masyarakat.
“Dengan terbentuknya komunitas ini, masyarakat diharapkan lebih aktif dan peduli terhadap kasus trafficking, khususnya di tiga wilayah Singbebas. Mengingat tiga wilayah tersebut saat ini sangat rentan terhadap TPPO,” kata Rosita Nengsih.
Rosita Nengsih mengatakan peran dari masyarakat dan pemerintah dalam pencegahan TPPO ini sangat penting. Sehingga kedepan kebijakan-kebijakan dalam dalam pencegahan dan penanganan TPPO bisa saling bersinergi.
“Saat ini kasus trafficking khusus anak masih marak terjadi di kabupaten Bengkayang, melalui kawasan perbatasan Jagoi Babang, dan kebanyakan pemalsuan dokumen,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Rosita Nengsih, kasus yang masih terjadi terutama untuk pengantin pesanan, yakni yang terjadi di kota Singkawang. Hal itu terjadi lantaran masih adanya pembuatan pasport untuk Amoy Singkawang ke Taiwan.
“Pemalsuan dokumen itu dilakukan untuk bisa menikah dengan WNA, di RRC,” ucapnya.
Pewarta : Doe
Editor : Dhesta