banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600
HeadlineKetapangKilas Kalbar

Listrik Konsumen disegel, Pihak PLN Sebut Sesuai SOP

×

Listrik Konsumen disegel, Pihak PLN Sebut Sesuai SOP

Sebarkan artikel ini

KETAPANG (triggernetmedia.com) – Darto (50) warga Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan mengaku kesal dengan petugas PT. PLN (Persero) Area Ketapang yang melakukan penyegelan dan pemutusan aliran listrik dirumahnya. Penyegelan terjadi akibat dirinya terlambat membayar.

“sharusnya pihsk PT. PLN Area Ketapang itu lebih dahulu menyampaikan pemberitahuan. Jangan main segel memutuskan aliran listrik di rumah kami,” ungkap Darto, Jum’at (7/12).

Darto berharap pihak PT. PLN yang menjalankan tugas sesuai ketentuan. Sebab, PT. PLN merupakan bagian dari pelayanan publik yang seharusnya mengedepankan pelayanan humanis.

“Penyegelan dan pemutusan aliran listrik dirumah kami terjadi hari ini (Jum’at 7/12). Saat penyegelan saya sedang tidak ada dirumah, dan sedang berkebun,” akunya.

Darto mengaku kesal, dia bahkan menyebut pada gilirannya pemadaman listrik yang menyangkut hak masyarakat PLN rajin menyampaikan pemberitahuan.

“Namun ketika masyarakat telat membayar, tanpa pemberitahuan PLN main segel saja,” ujarnya.

Meski demikian Darto menyadari bahwa dirinya belum membayar tagihan listrik sejak bulan November lalu. Dia baru akan melakukan pembayaran pada bulan Desember ini sambil menunggu dirinya mendapatkan uang.

“Baru sebulan belum bayar, harusnya diberitahu jangan main segel. Yang kita kesalkan ini kita memberi toleransi PLN terhadap listrik sering padam, tetapi PLN nyatanya seolah tidak mau tahu kondisi masyarakat yang telat membayar mungkin karena keuangan terbatas atau apa. Kalau mau tegas perbaiki pelayanan, kami bayar listrik tapi lampu sering padam, giliran kami telat bayar, listrik kami diputuskan PLN,” kesalnya.

Sementara, ULP PT. PLN Wilayah Ketapang Kota, Djunda Afief Nugroho menyatakan penyegelan dan pemutusan jaringan di tempat konsumen yang menunggak dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan Standar Operasional (SOP).

“Sesuai SOP kami harus memutuskan aliran listrik kalau telat melakukan pembayaran,” ungkapnya.

Djunda Afief Nugroho menyebut, penyegelan dilakukan karena warga tersebut telat melakukan pembayaran listrik sejak bulan November.

“Yang mana menurut hitungan pihak kami setelah tanggal 20 dibulan sebelumnya maka status penunggakan listrik memasuki 2 bulan. Kondisi ini berlaku untuk semua pelanggan PLN. Ini berlaku semua pelanggan, termasuk Asrama Polisipun kami eksekusi. Tapai kalau rajin bayar pasti aman,” jelasnya.

Pewarta : Jhon
Editor : Arizbroadcaster

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *