<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kemendikbudristek Archives - Trigger Netmedia</title>
	<atom:link href="https://triggernetmedia.com/tag/kemendikbudristek/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/kemendikbudristek/</link>
	<description>Adverstising &#38; News Agency</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Jul 2026 09:27:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/cropped-triggernet-logo-1-32x32.png</url>
	<title>kemendikbudristek Archives - Trigger Netmedia</title>
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/kemendikbudristek/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Nadiem Makarim Tempuh Banding, Kuasa Hukum Ungkap Sejumlah Keberatan atas Vonis</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/07/08/nadiem-makarim-tempuh-banding-kuasa-hukum-ungkap-sejumlah-keberatan-atas-vonis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jul 2026 09:27:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# banding]]></category>
		<category><![CDATA[# Pengadilan Negeri Jakarta Pusat]]></category>
		<category><![CDATA[# Pengadilan Tipikor Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Chrome Device Management (CDM)]]></category>
		<category><![CDATA[digitalisasi pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[fakta persidangan]]></category>
		<category><![CDATA[google]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus korupsi pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[kemendikbudristek]]></category>
		<category><![CDATA[konflik kepentingan]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Chromebook]]></category>
		<category><![CDATA[kuasa hukum Nadiem]]></category>
		<category><![CDATA[LKPP]]></category>
		<category><![CDATA[memori banding]]></category>
		<category><![CDATA[Nadiem Makarim]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan laptop]]></category>
		<category><![CDATA[pengadaan TIK]]></category>
		<category><![CDATA[uang pengganti Rp809 miliar]]></category>
		<category><![CDATA[vonis 10 tahun]]></category>
		<category><![CDATA[Zaid Mushafi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=134497</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026). Upaya hukum itu ditempuh untuk melawan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/07/08/nadiem-makarim-tempuh-banding-kuasa-hukum-ungkap-sejumlah-keberatan-atas-vonis/">Nadiem Makarim Tempuh Banding, Kuasa Hukum Ungkap Sejumlah Keberatan atas Vonis</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026). Upaya hukum itu ditempuh untuk melawan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.</p>
<p class="isSelectedEnd">Penasihat hukum Nadiem, Zaid Mushafi, mengatakan pihaknya mempersoalkan sejumlah pertimbangan majelis hakim yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Salah satu yang dipersoalkan ialah penilaian hakim mengenai surat kuasa <em>irrevocable</em> yang diberikan Nadiem terkait kepemilikan saham di Gojek dan GoTo. Menurut Zaid, surat kuasa tersebut justru merupakan langkah untuk menghindari konflik kepentingan.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Berdasarkan fakta persidangan, pemberian surat kuasa itu merupakan bentuk penghindaran konflik kepentingan. Namun, majelis hakim menilai surat kuasa itu hanya formalitas untuk melindungi adanya konflik kepentingan,” kata Zaid.</p>
<p class="isSelectedEnd">Tim kuasa hukum juga menolak pertimbangan hakim terkait proses pemilihan pejabat di Kemendikbudristek. Zaid menegaskan seleksi dilakukan melalui panitia seleksi dan tidak ada bukti yang menunjukkan adanya intervensi dari Nadiem.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan Pak Nadiem mengintervensi siapa pun yang lolos dalam proses seleksi,” ujarnya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Selain itu, memori banding juga menyoroti pertimbangan hakim mengenai dugaan aliran dana Rp809,6 miliar. Menurut Zaid, jaksa tidak mampu membuktikan adanya penerimaan dana tersebut oleh Nadiem maupun keterlibatan langsung kliennya dalam transaksi yang dipersoalkan.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Kalau memang didakwakan Pak Nadiem menerima Rp809 miliar, maka harus dibuktikan secara materiil. Kalau disebut diterima pihak lain, harus dijelaskan apa peran Pak Nadiem dalam penerimaan itu,” katanya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Kuasa hukum Nadiem juga membantah pertimbangan hakim yang menyebut Google sebagai pihak yang diuntungkan dalam pengadaan Chromebook. Menurut Zaid, fakta persidangan menunjukkan Google bukan pihak dalam kontrak pengadaan maupun penjual Chromebook.</p>
<p class="isSelectedEnd">“Google bukan pihak dalam pengadaan dan tidak menjual Chromebook. Hal itu sudah berkali-kali dibuktikan di persidangan,” ujarnya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Selain itu, tim pembela menilai persidangan tidak mengungkap secara utuh alat bukti yang berkaitan dengan dugaan kemahalan harga. Zaid menyebut adanya surat jaminan kemahalan harga yang tidak dihadirkan di persidangan, padahal dokumen tersebut dinilai penting untuk menguji dugaan kerugian negara.</p>
<p class="isSelectedEnd">Ia juga menegaskan penetapan harga dalam pengadaan melalui e-katalog berada di bawah kewenangan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan, berdasarkan keterangan di persidangan, tidak ada intervensi dari Kemendikbudristek dalam proses tersebut.</p>
<p class="isSelectedEnd">Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nadiem Makarim karena dinilai terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.</p>
<p>Hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,6 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/07/08/nadiem-makarim-tempuh-banding-kuasa-hukum-ungkap-sejumlah-keberatan-atas-vonis/">Nadiem Makarim Tempuh Banding, Kuasa Hukum Ungkap Sejumlah Keberatan atas Vonis</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kebijakan Chromebook Era Nadiem Menguntungkan Google, Unsur Dakwaan Subsider Terpenuhi</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/06/30/kebijakan-chromebook-era-nadiem-menguntungkan-google-unsur-dakwaan-subsider-terpenuhi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jun 2026 08:30:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# GoTo]]></category>
		<category><![CDATA[Caesar Sengupta]]></category>
		<category><![CDATA[CDM Chromebook]]></category>
		<category><![CDATA[Chrome Device Management]]></category>
		<category><![CDATA[digitalisasi pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[google]]></category>
		<category><![CDATA[Google Asia Pacific]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Google]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus korupsi pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[kemendikbudristek]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Chromebook]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi pengadaan laptop]]></category>
		<category><![CDATA[Nadiem Makarim]]></category>
		<category><![CDATA[pengadaan laptop Chromebook]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[Purwanto S Abdullah]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan Nadiem Makarim]]></category>
		<category><![CDATA[Scott Beaumont]]></category>
		<category><![CDATA[Vonis Nadiem Makarim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=134093</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan unsur menguntungkan korporasi dalam dakwaan subsider terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah terpenuhi. Penilaian itu disampaikan dalam sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Ketua Majelis [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/06/30/kebijakan-chromebook-era-nadiem-menguntungkan-google-unsur-dakwaan-subsider-terpenuhi/">Kebijakan Chromebook Era Nadiem Menguntungkan Google, Unsur Dakwaan Subsider Terpenuhi</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan unsur menguntungkan korporasi dalam dakwaan subsider terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah terpenuhi. Penilaian itu disampaikan dalam sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.</p>
<div class="qMYqUG_convSearchResultHighlightRoot">
<div class="" data-turn-id-container="request-WEB:6a8d6319-a977-4ed7-93c0-708d7c32b28d-24" data-is-intersecting="true">
<section class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none has-data-writing-block:pointer-events-none [&:has([data-writing-block])>*]:pointer-events-auto R6Vx5W_threadScrollVars scroll-mb-[calc(var(--scroll-root-safe-area-inset-bottom,0px)+var(--thread-response-height))] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" data-turn-id="request-WEB:6a8d6319-a977-4ed7-93c0-708d7c32b28d-24" data-turn-id-container="request-WEB:6a8d6319-a977-4ed7-93c0-708d7c32b28d-24" data-testid="conversation-turn-50" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-xs,calc(var(--spacing)*4))] @w-sm/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-sm,calc(var(--spacing)*6))] @w-lg/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-lg,calc(var(--spacing)*16))] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" data-conversation-screenshot-content="">
<div class="flex max-w-full flex-col gap-4 grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal outline-none keyboard-focused:focus-ring [.text-message+&]:mt-1" dir="auto" tabindex="0" data-message-author-role="assistant" data-message-id="b1c845c0-0c30-4816-b2f1-05646c95dcb5" data-message-model-slug="gpt-5-5" data-turn-start-message="true">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden">
<div class="markdown prose dark:prose-invert wrap-break-word w-full light markdown-new-styling">
<p data-start="805" data-end="1046">Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyebut korporasi yang diuntungkan dalam perkara tersebut adalah Google, termasuk Google Asia Pacific dan Google International sebagai pemilik Chrome OS, Google Cloud, serta Chrome Device Management.</p>
<blockquote data-start="1048" data-end="1239">
<p data-start="1050" data-end="1239">“Majelis Hakim berpendapat bahwa pihak yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan dalam perkara ini adalah korporasi Google,” kata Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).</p>
</blockquote>
<p data-start="1241" data-end="1401">Menurut hakim, kesimpulan tersebut didasarkan pada rangkaian pertemuan strategis antara Nadiem dan jajaran eksekutif Google sejak awal menjabat sebagai menteri.</p>
<p data-start="1403" data-end="1812">Dalam persidangan terungkap, Nadiem bertemu Presiden Google Asia Pacific saat itu, Scott Beaumont, pada Februari 2020 untuk membahas program Google Bangkit, Google for Education, serta implementasi Chromebook di berbagai negara. Dua bulan kemudian, ia juga menggelar pertemuan virtual dengan Caesar Sengupta, petinggi Google yang sebelumnya bertanggung jawab atas pemasaran Chromebook di kawasan Asia Pasifik.</p>
<p data-start="1814" data-end="1967">Majelis hakim menilai hubungan tersebut menunjukkan adanya relasi strategis yang melampaui hubungan biasa antara pejabat publik dan perusahaan teknologi.</p>
<p data-start="1969" data-end="2306">Selain itu, hakim mengaitkan kebijakan pengadaan Chromebook dengan investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau GoTo. Berdasarkan keterangan saksi dari GoTo, total investasi Google sepanjang 2017–2021 mencapai sekitar 786,9 juta dolar AS, dengan sebagian besar investasi dilakukan ketika Nadiem menjabat sebagai menteri.</p>
<p data-start="2308" data-end="2644">Hakim menolak dalil pembelaan yang menyatakan investasi tersebut merupakan transaksi bisnis yang tidak berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Menurut majelis, saat investasi dilakukan Nadiem masih tercatat sebagai pemegang saham GoTo dan terdapat korelasi waktu antara investasi Google dengan pelaksanaan kebijakan pengadaan Chromebook.</p>
<p data-start="2646" data-end="2819">Majelis juga menilai keuntungan Google tidak hanya berasal dari penjualan perangkat Chromebook, tetapi juga dari penguasaan ekosistem pendidikan nasional berbasis Chrome OS.</p>
<p data-start="2821" data-end="2999">“Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan suatu korporasi dalam dakwaan subsider telah terpenuhi,” ujar Purwanto.</p>
<p data-start="3001" data-end="3356">Dalam putusan yang sama, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar, kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp809,6 miliar, serta pidana pengganti apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.</p>
<p data-start="3358" data-end="3541" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Nadiem dihukum 18 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp5,6 triliun.</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
<div class="z-0 flex min-h-[46px] justify-start"></div>
<div class="mt-3 w-full empty:hidden">
<div class="text-center"></div>
</div>
</div>
</div>
</section>
</div>
</div>
<div class="pointer-events-none -mt-px h-px translate-y-[calc(var(--scroll-root-safe-area-inset-bottom)-14*var(--spacing))]" aria-hidden="true"></div>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/06/30/kebijakan-chromebook-era-nadiem-menguntungkan-google-unsur-dakwaan-subsider-terpenuhi/">Kebijakan Chromebook Era Nadiem Menguntungkan Google, Unsur Dakwaan Subsider Terpenuhi</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Saksi Ungkap Prinsip Harga E-Katalog dalam Sidang Korupsi Digitalisasi Pendidikan</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/02/09/saksi-ungkap-prinsip-harga-e-katalog-dalam-sidang-korupsi-digitalisasi-pendidikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Feb 2026 11:32:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# e-katalog]]></category>
		<category><![CDATA[chromebook]]></category>
		<category><![CDATA[digitalisasi pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[harga pasar]]></category>
		<category><![CDATA[kemendikbudristek]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[LKPP]]></category>
		<category><![CDATA[Nadiem Makarim]]></category>
		<category><![CDATA[pengadaan barang dan jasa]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=130864</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto menegaskan bahwa harga barang yang ditayangkan dalam e-katalog pemerintah tidak boleh lebih mahal dibandingkan harga pasar. Pernyataan itu disampaikan Roni saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/02/09/saksi-ungkap-prinsip-harga-e-katalog-dalam-sidang-korupsi-digitalisasi-pendidikan/">Saksi Ungkap Prinsip Harga E-Katalog dalam Sidang Korupsi Digitalisasi Pendidikan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto menegaskan bahwa harga barang yang ditayangkan dalam e-katalog pemerintah tidak boleh lebih mahal dibandingkan harga pasar. Pernyataan itu disampaikan Roni saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).</p>
<p data-start="606" data-end="962">Roni menjelaskan, dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek periode 2020–2021, LKPP menggunakan metode <em data-start="750" data-end="774">suggested retail price</em> (SRP) untuk menentukan harga barang di e-katalog. Metode tersebut bertujuan memastikan harga yang ditawarkan kepada pemerintah tidak lebih tinggi dibandingkan harga yang berlaku di pasar.</p>
<p data-start="964" data-end="1102">“LKPP memastikan harga dalam dokumen pemilihan tidak boleh lebih mahal jika dijual kepada pemerintah,” ujar Roni di hadapan majelis hakim.</p>
<p data-start="1104" data-end="1308">Ia menambahkan, apabila produsen atau prinsipal menawarkan harga yang lebih tinggi dari harga pasar, LKPP akan meminta penyesuaian. Pengecekan dilakukan dengan membandingkan harga yang beredar di pasaran.</p>
<p data-start="1310" data-end="1388">“Kalau menawarkan lebih mahal kepada pemerintah, harus diturunkan,” kata Roni.</p>
<p data-start="1390" data-end="1804">Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim diduga menerima Rp809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022. Jaksa menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2,1 triliun, yang berasal dari kemahalan harga Chromebook serta pengadaan <em data-start="1741" data-end="1767">content delivery machine</em> (CDM) yang dinilai tidak diperlukan.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/02/09/saksi-ungkap-prinsip-harga-e-katalog-dalam-sidang-korupsi-digitalisasi-pendidikan/">Saksi Ungkap Prinsip Harga E-Katalog dalam Sidang Korupsi Digitalisasi Pendidikan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Eks PPK Akui Terima Rp701 Juta dalam Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/02/03/eks-ppk-akui-terima-rp701-juta-dalam-kasus-korupsi-chromebook-kemendikbudristek/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Feb 2026 22:07:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Dhany Hamiddan Khori]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi Chromebook]]></category>
		<category><![CDATA[kemendikbudristek]]></category>
		<category><![CDATA[Nadiem Makarim]]></category>
		<category><![CDATA[Persidangan Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=130612</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Pengakuan soal aliran dana dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali terungkap di persidangan. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khori, mengakui menerima uang senilai Rp701 juta dari pihak yang terkait dengan perusahaan pemenang tender. Dhany menyebut uang tersebut terdiri atas 30 ribu [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/02/03/eks-ppk-akui-terima-rp701-juta-dalam-kasus-korupsi-chromebook-kemendikbudristek/">Eks PPK Akui Terima Rp701 Juta dalam Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Pengakuan soal aliran dana dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali terungkap di persidangan. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khori, mengakui menerima uang senilai Rp701 juta dari pihak yang terkait dengan perusahaan pemenang tender.</p>
<p data-start="572" data-end="821">Dhany menyebut uang tersebut terdiri atas 30 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp501 juta serta tambahan Rp200 juta. Dana itu diterimanya dari Susy Mariana, yang disebut sebagai rekan salah satu perusahaan pemenang lelang pengadaan Chromebook.</p>
<p data-start="823" data-end="977">Keterangan tersebut disampaikan Dhany saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2 Februari 2026.</p>
<p data-start="979" data-end="1146">“Uang tersebut saya bagikan ke Pak Purwadi 7.000 dolar AS, Pak Suhartono 7.000 dolar AS, serta untuk operasional perkantoran,” kata Dhany, seperti dikutip dari Antara.</p>
<p data-start="1148" data-end="1346">Selain itu, Dhany mengaku menggunakan sebagian dana untuk membeli laptop bagi salah satu stafnya. Ia menegaskan seluruh uang yang diterimanya dalam perkara tersebut telah dikembalikan kepada negara.</p>
<p data-start="1348" data-end="1549">Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.</p>
<p data-start="1551" data-end="1963">Dalam perkara tersebut, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim didakwa melakukan perbuatan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut berasal dari program digitalisasi pendidikan senilai Rp1,56 triliun serta pengadaan CDM sebesar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.</p>
<p data-start="1965" data-end="2282">Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa. Tindak pidana tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu pihak lain, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.</p>
<p data-start="2284" data-end="2537">Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Dana tersebut disebut bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.</p>
<p data-start="2539" data-end="2727">Fakta aliran dana itu, menurut jaksa, tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.</p>
<p data-start="2729" data-end="2904">Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/02/03/eks-ppk-akui-terima-rp701-juta-dalam-kasus-korupsi-chromebook-kemendikbudristek/">Eks PPK Akui Terima Rp701 Juta dalam Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nadiem Makarim Disebut Masuk dalam Daftar Calon Tersangka Kasus Google Cloud</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/11/21/nadiem-makarim-disebut-masuk-dalam-daftar-calon-tersangka-kasus-google-cloud/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Nov 2025 22:11:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# Setyo Budiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[Asep Guntur Rahayu]]></category>
		<category><![CDATA[Calon tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan korupsi pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[Jurist Tan]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Chromebook]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Google Cloud]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan agung]]></category>
		<category><![CDATA[kemendikbudristek]]></category>
		<category><![CDATA[Koordinasi penegak hukum]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Nadiem Makarim]]></category>
		<category><![CDATA[Pelimpahan perkara]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelidikan KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=128760</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, masuk dalam daftar calon tersangka dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek. Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, juga disebut sebagai calon tersangka dalam perkara yang sama. Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/11/21/nadiem-makarim-disebut-masuk-dalam-daftar-calon-tersangka-kasus-google-cloud/">Nadiem Makarim Disebut Masuk dalam Daftar Calon Tersangka Kasus Google Cloud</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, masuk dalam daftar calon tersangka dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek. Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, juga disebut sebagai calon tersangka dalam perkara yang sama.</p>
<p data-start="580" data-end="786">Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).<br data-start="740" data-end="743" />“Ya, NM dan stafsusnya,” kata Asep singkat.</p>
<p data-start="788" data-end="1040">Asep menjelaskan bahwa sebagian unsur kasus Google Cloud memiliki persamaan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).<br data-start="966" data-end="969" />“Pengadaannya berbeda, tetapi konstruksinya banyak yang sama,” ujarnya.</p>
<h3 data-start="1047" data-end="1100"><strong data-start="1051" data-end="1100">Dilimpahkan ke Kejagung karena Irisan Perkara</strong></h3>
<p data-start="1102" data-end="1283">KPK memutuskan melimpahkan penanganan penyelidikan Google Cloud kepada Kejagung. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan keputusan ini muncul setelah koordinasi intens kedua lembaga.</p>
<p data-start="1285" data-end="1383">“Penanganannya nanti diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” ujar Setyo di Bogor, Selasa (18/11/2025).</p>
<p data-start="1385" data-end="1687">Setyo mengungkapkan bahwa sejumlah pihak yang dimintai keterangan oleh KPK, termasuk Nadiem, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Chromebook oleh Kejagung.<br data-start="1561" data-end="1564" />“Sudah ada yang dipanggil sebagai saksi oleh penyelidik kami, dan statusnya kini tersangka di Kejaksaan Agung,” kata Setyo.</p>
<p data-start="1689" data-end="1862">Dengan pelimpahan ini, Kejagung akan menangani dua perkara yang memiliki kesamaan aktor dan dugaan alur tindak pidana, yakni pengadaan Chromebook dan pengadaan Google Cloud.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/11/21/nadiem-makarim-disebut-masuk-dalam-daftar-calon-tersangka-kasus-google-cloud/">Nadiem Makarim Disebut Masuk dalam Daftar Calon Tersangka Kasus Google Cloud</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Usai Sidang Praperadilan Ditolak Dari Balik Tahanan, Nadiem Makarim Tulis Surat Terbuka</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/10/16/usai-sidang-praperadilan-ditolak-dari-balik-tahanan-nadiem-makarim-tulis-surat-terbuka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Oct 2025 01:56:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# PN Jakarta Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Gojek]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi Chromebook]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan agung]]></category>
		<category><![CDATA[kemendikbudristek]]></category>
		<category><![CDATA[Nadiem Makarim]]></category>
		<category><![CDATA[praperadilan Nadiem]]></category>
		<category><![CDATA[sidang praperadilan]]></category>
		<category><![CDATA[surat dari tahanan]]></category>
		<category><![CDATA[tim hukum Nadiem]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=127953</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Akun resmi Instagram @nadiemmakarim, yang kini dikelola oleh keluarga dan tim penasihat hukumnya, mengunggah surat tulisan tangan dari Nadiem Makarim pada Rabu (15/10/2025).Surat tersebut ditulis langsung oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024 dari balik tahanan, menyusul ditolaknya permohonan praperadilan yang diajukan tim hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/10/16/usai-sidang-praperadilan-ditolak-dari-balik-tahanan-nadiem-makarim-tulis-surat-terbuka/">Usai Sidang Praperadilan Ditolak Dari Balik Tahanan, Nadiem Makarim Tulis Surat Terbuka</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Akun resmi Instagram <strong data-start="330" data-end="348">@nadiemmakarim</strong>, yang kini dikelola oleh keluarga dan tim penasihat hukumnya, mengunggah <strong data-start="422" data-end="446">surat tulisan tangan</strong> dari <strong data-start="452" data-end="470">Nadiem Makarim</strong> pada <strong data-start="476" data-end="497">Rabu (15/10/2025)</strong>.<br data-start="498" data-end="501" />Surat tersebut ditulis langsung oleh mantan <strong data-start="545" data-end="637">Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024</strong> dari balik tahanan, menyusul ditolaknya <strong data-start="678" data-end="705">permohonan praperadilan</strong> yang diajukan tim hukumnya di <strong data-start="736" data-end="773">Pengadilan Negeri Jakarta Selatan</strong>.</p>
<p data-start="778" data-end="1031">Dalam surat yang disertai pernyataan resmi keluarga dan tim hukum itu, <strong data-start="849" data-end="867">Nadiem Makarim</strong> membuka pesannya dengan ungkapan syukur kepada Allah SWT serta rasa terima kasih kepada keluarga, pengacara, dan masyarakat yang terus memberikan dukungan moral.</p>
<blockquote data-start="1033" data-end="1214">
<p data-start="1035" data-end="1214">“Saya berterima kasih sebesar-besarnya kepada tim hukum dan keluarga saya, terutama istri dan orang tua saya, yang telah berjuang tanpa lelah untuk membuka kebenaran,” tulisnya.</p>
</blockquote>
<p data-start="1216" data-end="1404">Nadiem juga menyampaikan apresiasi atas dukungan publik, termasuk dari para guru dan pengemudi ojek online, yang disebutnya menjadi sumber kekuatan batin selama menjalani masa penahanan.</p>
<blockquote data-start="1406" data-end="1556">
<p data-start="1408" data-end="1556">“Karena dukungan anda semua, saya mendapatkan kekuatan batin yang tidak bisa dipadamkan oleh siapapun, meskipun dalam kondisi ditahan,” lanjutnya.</p>
</blockquote>
<p data-start="1558" data-end="1721">Meski hasil praperadilan tidak sesuai harapan, Nadiem menegaskan komitmennya untuk <strong data-start="1641" data-end="1670">menghormati putusan hakim</strong> dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.</p>
<blockquote data-start="1723" data-end="1958">
<p data-start="1725" data-end="1958">“Walaupun hasil praperadilan tidak seperti yang saya harapkan, saya menerima keputusan hakim dan siap menjalani proses hukum. Saya yakin bahwa proses ini akan menerangkan kebenaran dan membuka hati serta mata masyarakat,” tulisnya.</p>
<div class="embed_instagram"><iframe title="iframe suara.com" src="https://www.instagram.com/p/DP0ogQ_D_uF/embed/captioned" width="500" height="690" frameborder="0" scrolling="no" data-mce-fragment="1"></iframe></div>
<p> </p></blockquote>
<p data-start="1960" data-end="2018">Surat itu ditutup dengan pernyataan bernuansa spiritual:</p>
<blockquote data-start="2019" data-end="2106">
<p data-start="2021" data-end="2106">“Hanya Allah yang Maha Mengetahui, dan Allah akan selalu berada di sisi kebenaran.”</p>
</blockquote>
<p data-start="2108" data-end="2327">Sementara itu, keluarga dan tim penasihat hukum Nadiem menegaskan bahwa akun media sosial mantan pendiri Gojek itu <strong data-start="2223" data-end="2260">sementara dikelola oleh tim hukum</strong> atas persetujuan dan arahan beliau selama proses hukum berjalan.</p>
<p data-start="2329" data-end="2546">Dalam keterangan tertulis yang menyertai unggahan tersebut, tim hukum juga menyatakan bahwa <strong data-start="2421" data-end="2462">Nadiem menghormati putusan pengadilan</strong> dan akan menempuh <strong data-start="2481" data-end="2507">langkah hukum lanjutan</strong> sesuai ketentuan perundang-undangan.</p>
<blockquote data-start="2548" data-end="2757">
<p data-start="2550" data-end="2757">“Mas Nadiem percaya bahwa kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya. Semoga proses ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya menjunjung tinggi keadilan,” tulis pernyataan itu.</p>
</blockquote>
<p data-start="2759" data-end="3135">Sebelumnya, <strong data-start="2771" data-end="2808">Pengadilan Negeri Jakarta Selatan</strong> telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tim hukum Nadiem terkait <strong data-start="2894" data-end="2990">status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek</strong>.<br data-start="2991" data-end="2994" />Dengan putusan tersebut, <strong data-start="3019" data-end="3038">Kejaksaan Agung</strong> kini dapat melanjutkan proses penyidikan yang sempat tertunda selama praperadilan berlangsung.</p>
<p data-start="3137" data-end="3292">Unggahan surat tulisan tangan ini menunjukkan sisi personal dan reflektif Nadiem Makarim di tengah sorotan publik terhadap kasus yang tengah dihadapinya.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/10/16/usai-sidang-praperadilan-ditolak-dari-balik-tahanan-nadiem-makarim-tulis-surat-terbuka/">Usai Sidang Praperadilan Ditolak Dari Balik Tahanan, Nadiem Makarim Tulis Surat Terbuka</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nadiem Makarim Dicekal, Chromebook Jadi Sorotan dalam Kasus Korupsi Pendidikan</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/06/27/nadiem-makarim-dicekal-chromebook-jadi-sorotan-dalam-kasus-korupsi-pendidikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Jun 2025 07:11:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[chromebook]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Alokasi Khusus]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan pemufakatan jahat]]></category>
		<category><![CDATA[Harli Siregar]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus korupsi pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan agung]]></category>
		<category><![CDATA[kemendikbudristek]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi pengadaan laptop]]></category>
		<category><![CDATA[Laptop pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Nadiem Makarim]]></category>
		<category><![CDATA[Pencegahan ke luar negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Penyidikan Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek TIK Kemendikbud]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem operasi Chrome OS]]></category>
		<category><![CDATA[Uji coba Chromebook]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=124539</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com, Jakarta – Langkah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, untuk bepergian ke luar negeri resmi dihentikan. Kejaksaan Agung menetapkan status pencegahan terhadap Nadiem dalam kaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pencegahan terhadap Nadiem berlaku sejak [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/06/27/nadiem-makarim-dicekal-chromebook-jadi-sorotan-dalam-kasus-korupsi-pendidikan/">Nadiem Makarim Dicekal, Chromebook Jadi Sorotan dalam Kasus Korupsi Pendidikan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com, Jakarta – </strong>Langkah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, untuk bepergian ke luar negeri resmi dihentikan. Kejaksaan Agung menetapkan status pencegahan terhadap Nadiem dalam kaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook).</p>
<p data-start="568" data-end="732">Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pencegahan terhadap Nadiem berlaku sejak 19 Juni 2025 dan berlangsung selama enam bulan ke depan.</p>
<p data-start="734" data-end="826">“Iya, dicegah ke luar negeri. Sejak 19 Juni 2025,” kata Harli di Jakarta, Jumat (27/6/2025).</p>
<p data-start="828" data-end="1105">Penetapan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah potensi penghindaran hukum. Nadiem sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, pada Senin (23/6/2025). Pemeriksaan tersebut berlangsung hampir 12 jam.</p>
<p data-start="1107" data-end="1354">Dalam keterangannya usai diperiksa, Nadiem menegaskan dirinya akan kooperatif dan menghormati proses hukum. “Saya hadir hari ini sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar demokrasi,” ujar Nadiem. Seperti dinukil dari suara.com, Jumat (27/6/2025).</p>
<p data-start="1356" data-end="1657">Namun, penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat dalam proses pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2020. Dugaan itu mengarah pada upaya sistematis yang bertujuan mengarahkan proses pengadaan ke satu jenis produk, yakni Chromebook.</p>
<p data-start="1659" data-end="1780">“Tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada laptop berbasis Chrome OS,” ujar Harli.</p>
<p data-start="1782" data-end="2066">Padahal, berdasarkan hasil uji coba pada tahun 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom Kemendikbudristek, perangkat tersebut dinilai tidak efektif. Tim teknis semula merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows yang dianggap lebih sesuai dengan kebutuhan pendidikan.</p>
<p data-start="2068" data-end="2274">Namun, rekomendasi teknis itu diduga dikesampingkan. Kemendikbudristek justru membuat kajian baru yang menyebut Chromebook sebagai pilihan ideal. Kajian tersebut menjadi landasan pengadaan massal perangkat.</p>
<p data-start="2276" data-end="2463">Nilai proyek pengadaan Chromebook mencapai Rp9,982 triliun, dengan dana berasal dari dua sumber: Rp3,582 triliun dari satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).</p>
<p data-start="2465" data-end="2667">Kejagung saat ini terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dan potensi kerugian negara dalam proyek yang disebut-sebut sebagai salah satu yang terbesar dalam sektor pendidikan tersebut.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/06/27/nadiem-makarim-dicekal-chromebook-jadi-sorotan-dalam-kasus-korupsi-pendidikan/">Nadiem Makarim Dicekal, Chromebook Jadi Sorotan dalam Kasus Korupsi Pendidikan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jurusan IPA-IPS Dihapus, Alasan Kemendikbud Jadi Sorotan, Apa Program Penggantinya?</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2024/07/22/jurusan-ipa-ips-dihapus-alasan-kemendikbud-jadi-sorotan-apa-program-penggantinya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Jul 2024 18:55:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[# IPA IPS]]></category>
		<category><![CDATA[# jurusan]]></category>
		<category><![CDATA[# jurusan IPA-IPS-Bahasa di SMA dihapus]]></category>
		<category><![CDATA[kemendikbudristek]]></category>
		<category><![CDATA[kurikulum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=114694</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengejutkan masyarakat dengan menghapus jurusan IPA-IPS mulai tahun 2024/2025. Kebijakan pendidikan ini mengundang kontroversi dari sejumlah pihak. Simak serba-serbi jurusan IPA IPS dihapus. Kebijakan penghapusan jurusan IPA IPS ini terkesan mendadak karena sejumlah kalangan civitas akademika terkejut mengetahui hal ini. Pakar Kebijakan Pendidikan sekaligus Dosen Universitas Negeri Yogyakarta [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2024/07/22/jurusan-ipa-ips-dihapus-alasan-kemendikbud-jadi-sorotan-apa-program-penggantinya/">Jurusan IPA-IPS Dihapus, Alasan Kemendikbud Jadi Sorotan, Apa Program Penggantinya?</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com –</strong> Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (<a href="https://www.suara.com/tag/kemendikbudristek">Kemendikbudristek</a>) mengejutkan masyarakat dengan menghapus <a href="https://www.suara.com/tag/jurusan">jurusan</a> IPA-IPS mulai tahun 2024/2025. Kebijakan pendidikan ini mengundang kontroversi dari sejumlah pihak. Simak serba-serbi jurusan IPA IPS dihapus.</p>
<p>Kebijakan penghapusan jurusan IPA IPS ini terkesan mendadak karena sejumlah kalangan civitas akademika terkejut mengetahui hal ini. Pakar Kebijakan Pendidikan sekaligus Dosen Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menilai kebijakan tersebut prematur dan tidak transparan. Selain jurusan IPA dan IPS yang dihapus, jurusan Bahasa di tingkat SMA juga dihapus.</p>
<p><strong>Alasan jurusan IPA IPS dihapus</strong></p>
<p>Alasan jurusan IPA IPS dihapus adalah agar basis pengetahuan siswa lebih relevan untuk rencana studi lanjutan seperti implementasi <a href="https://www.suara.com/tag/kurikulum">Kurikulum</a> Merdeka.</p>
<p>Dalam peraturan Mendikbudristek nomor 12 tahun 2024 bagian kurikulum mengatur bahwa murid kelas XI akan diberi mata pelajaran umum dan khusus.</p>
<p>Disebutkan dalam kurikulum tersebut bahwa peserta didik diberi kebebasan untuk memilih empat sampai lima mata pelajaran yang mereka minati. Pemilihan harus berdasarkan pada minat, bakat, kemampuan, serta berhubungan dengan rencana pendidikan setelah SMA.</p>
<div class="embed_youtube"><iframe title="iframe suara.com" src="https://www.youtube.com/embed/IblhJio-f74?controls=0" width="315" height="560" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen" data-mce-fragment="1"></iframe></div>
<p><strong>Apa pengganti jurusan IPA IPS dihapus</strong></p>
<p>Sesuai yang disebutkan di atas, penerapan kurikulum merdeka menghapus keberadaan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di tingkat sekolah menengah atas. Pengganti jurusan IPA IPS yang dihapus adalah mata pelajaran sesuai minat, bakat, kemampuan, dan rencana studi setelah lulus SMA atau kelanjutan karir ke depannya.</p>
<p>Seorang murid yang berencana kuliah di program studi teknik, dapat memilih mata pelajaran yang berhubungan dengannya misalnya matematika tingkat lanjut, fisika, dan lainnya. Jika akan berkuliah di jurusan bahasa, tentunya memilih mata pelajaran bahasa dan lain yang relevan dengan minat mereka.</p>
<p>Dengan demikian, murid diharapkan dapat lebih fokus dengan minat dan rencana selanjutnya setelah lulus SMA. Diharapkan mereka menjadi lebih siap ketika terjun ke bangku kuliah atau kerja.</p>
<p><strong>Pro-kontra jurusan IPA IPS dihapus</strong></p>
<p>Penghapusan jurusan IPA IPS ini menuai pro kontra dari pemerhati pendidikan. Salah satunya Ina Liem. Ia setuju dengan penghapusan jurusan IPA IPS dan Bahasa di SMA. Menurutnya pengelompokan jurusan itu seringkali menimbulkan masalah dan sudah tidak sesuai tren karir siswa ke depannya.</p>
<p>Ina Liem merupakan konsultan jurusan dan karir. Selama ini ia mengamati pembagian jurusan IPA, IPS, dan Bahasa menuai banyak masalah, termasuk portofolio siswa. Dampaknya industri Indonesia juga menjadi kesulitan mendapatkan SDM unggul yang kuat di bidang sesuai minat mereka.</p>
<p>Ina Liem merupakan konsultan jurusan dan karir. Selama ini ia mengamati pembagian jurusan IPA, IPS, dan Bahasa menuai banyak masalah, termasuk portofolio siswa. Dampaknya industri Indonesia juga menjadi kesulitan mendapatkan SDM unggul yang kuat di bidang sesuai minat mereka.</p>
<p>Persoalan lainnya adalah perguruan tinggi juga menghadapi persoalan untuk mengubah syarat masuk. Apabila syarat masuk tidak diubah, kurikulum sebelumnya akan menjadi kurang diminati sekaligus akan membuat siswa kesulitan masuk ke perguruan tinggi sebab ada beberapa mata pelajaran yang bisa jadi tidak mereka kuasai.</p>
<p>Masalahnya, Kemdikbud juga tidak memiliki wewenang untuk mengatur syarat masuk ke perguruan tinggi. Maka dari itu, perubahan di tingkat sekolah menengah atas ini harus berkesinambungan dengan perguruan tinggi.</p>
<p>Demikian itu informasi serba serbi Jurusan IPA IPS dihapus.</p>
<p><strong>Sumber: Suara.com</strong></p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2024/07/22/jurusan-ipa-ips-dihapus-alasan-kemendikbud-jadi-sorotan-apa-program-penggantinya/">Jurusan IPA-IPS Dihapus, Alasan Kemendikbud Jadi Sorotan, Apa Program Penggantinya?</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>OASE KIM Selenggarakan Lokakarya Membaca Nyaring di Mataram, Dukung Program Merdeka Belajar</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2024/05/31/oase-kim-selenggarakan-lokakarya-membaca-nyaring-di-mataram-dukung-program-merdeka-belajar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ariz]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 May 2024 11:35:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia Membangun]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Serba-serbi]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[kemendikbudristek]]></category>
		<category><![CDATA[merdeka belajar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=111913</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com –  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersinergi dengan Bidang 1 Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM) mengadakan kegiatan “Membaca dan Bercerita bersama Ibu Negara, Iriana Joko Widodo dan OASE KIM, di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kegiatan tersebut merupakan agenda dari rangkaian kunjungan kerja di NTB. Gendang Beleq [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2024/05/31/oase-kim-selenggarakan-lokakarya-membaca-nyaring-di-mataram-dukung-program-merdeka-belajar/">OASE KIM Selenggarakan Lokakarya Membaca Nyaring di Mataram, Dukung Program Merdeka Belajar</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong><strong> </strong>Kementerian <a href="https://www.suara.com/tag/pendidikan">Pendidikan</a>, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (<a href="https://www.suara.com/tag/kemendikbudristek">Kemendikbudristek</a>) bersinergi dengan Bidang 1 Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM) mengadakan kegiatan “Membaca dan Bercerita bersama Ibu Negara, Iriana Joko Widodo dan OASE KIM, di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kegiatan tersebut merupakan agenda dari rangkaian kunjungan kerja di NTB.</p>
<p>Gendang Beleq dari SDN 4 Sigar Penjalin mengiringi dua siswa TK yang menyambut hangat kunjungan kerja Iriana Joko Widodo beserta rombongan. Mereka melakukan kegiatan Bidang 2 OASE KIM, yaitu mencuci tangan menggunakan sabun bersama 20 siswa TK Putra 1 Mataram dan meninjau displai donasi tanaman dari Bidang 5 OASE KIM.</p>
<p>Kegiatan “Membaca dan Bercerita bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo beserta OASE KIM” dihadiri oleh 100 siswa peserta lokakarya beserta guru pendamping dan peserta dari bidang 2. Total peserta yang hadir berjumlah 159 orang.</p>
<p>Sinergi dalam giat kali ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional dan Hari Buku Nasional, yang jatuh pada bulan Mei 2024. Selain itu, juga sebagai salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan dan mengembangkan literasi anak di Indonesia.</p>
<p>Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, E. Aminudin Aziz, mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Ibu Negara dan OASE KIM dalam menyelenggarakan kegiatan ini.</p>
<p>“Dukungan dari berbagai pihak, termasuk Ibu Negara dan OASE KIM, sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan literasi anak-anak. Dengan makin banyaknya kegiatan seperti ini, kita berharap bahwa anak-anak Indonesia akan makin mencintai membaca dan menjadikan membaca sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari mereka,” ujarnya di Mataram, Kamis (30/5/2024).</p>
<p>Perwakilan Bidang 1 OASE KIM, Nanny Hadi Tjahjanto, yang membidangi Pengasuhan dan Pendidikan Karakter menyatakan, kolaborasi antara OASE KIM dan Kemendikbudristek diharapkan dapat terus mendorong terciptanya generasi muda Indonesia yang cerdas, kritis, dan berdaya saing tinggi.</p>
<p>“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata dukungan kami terhadap Program <a href="https://www.suara.com/tag/merdeka-belajar">Merdeka Belajar</a> yang dicanangkan oleh pemerintah. Dengan membaca, anak-anak dapat membuka jendela dunia, meningkatkan kreativitas, dan membangun karakter yang lebih baik,” tuturnya.</p>
<p>Acara ini dimeriahkan oleh penampilan dari Azizah dan Miracle Dancers Junior, yang menampilkan tarian adaptasi dari buku Kisah Kaki Menari untuk menghibur para undangan. Selain itu, terdapat juga penampilan mendongeng dalam bahasa Sasak oleh Aufa Ramadani dari SDN 3 Pancor Lombok Timur yang merupakan pemenang Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional 2024.</p>
<p>Aufa membawakan cerita dengan penuh ekspresi dan keindahan bahasa daerah sehingga mampu memikat perhatian dan menginspirasi para peserta untuk mencintai bahasa dan budaya lokal. Acara berlanjut dengan pembagian 15 hadiah dari interaksi Iriana Joko Widodo dan OASE KIM kepada peserta.</p>
<p><strong>Lokakarya Membaca Nyaring Bagi Siswa Tingkat SD: Ayo, Membaca Nyaring dan Berbagi Cerita!</strong></p>
<p>Sebelumnya, pada 27 Mei 2024, Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan Lokakarya Membaca Nyaring Bagi Siswa Tingkat SD: Ayo, Membaca Nyaring dan Berbagi Cerita! bertempat di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Barat.</p>
<p>Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta dari 10 SD di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat. Lokakarya bertujuan untuk meningkatkan budaya literasi di kalangan anak-anak sehingga mereka terdorong untuk terus membaca dan belajar.</p>
<p>Kepala Kantor Bahasa Provinsi NTB, Puji Retno Hardiningtyas menyampaikan, dukungan dari sekolah dan orang tua juga sangat diharapkan agar gerakan literasi ini dapat berjalan secara berkelanjutan.</p>
<p>Adapun tema lokakarya adalah “Pentingnya Membaca Buku”. Tema tersebut diangkat untuk menekankan kepada masyarakat betapa pentingnya kebiasaan membaca sejak dini dalam pengembangan kemampuan berpikir kritis dan memperluas wawasan anak-anak. Selama lokakarya, para siswa diajak untuk membaca buku bacaan berkualitas dengan nyaring dan berbagi cerita tentang buku favorit mereka.</p>
<p>Membaca nyaring memiliki banyak manfaat bagi anak-anak, yaitu meningkatkan keterampilan berbahasa, membantu mengembangkan kosakata, memahami struktur kalimat, dan meningkatkan kemampuan berbicara. Selain itu, membaca nyaring juga membangun keterampilan mendengar, meningkatkan konsentrasi dan disiplin, mengembangkan imajinasi, serta memperkuat hubungan emosional antara anak dan orang tua atau guru.</p>
<p>Dalam sesi bercerita pada lokakarya ini, siswa-siswa juga didorong untuk mengekspresikan diri melalui cerita yang mereka baca serta berdiskusi dengan teman-teman dan fasilitator. Hal ini bertujuan untuk melatih kemampuan berkomunikasi dan berpikir analitis mereka.</p>
<p>Puji Retno Hardiningtyas, menyampaikan mengenai pentingnya kegiatan lokakarya membaca nyaring bagi siswa SD dalam meningkatkan literasi baca tulis. Menurutnya, lokakarya membaca nyaring adalah metode yang efektif untuk membangkitkan minat baca anak-anak.</p>
<p>Ketika anak-anak mendengarkan cerita yang dibacakan dengan nyaring, mereka tidak hanya belajar memahami kata-kata dan kalimat, tetapi juga merasakan keindahan bahasa dan cerita yang disampaikan. Membaca nyaring juga membantu anak-anak mengembangkan kemampuan mendengar yang menjadi salah satu unsur penting dalam proses belajar mengajar.</p>
<p>Ia menambahkan, kegiatan ini memberikan ruang bagi anak-anak untuk berinteraksi secara aktif dengan teks yang akan memperkuat keterampilan literasi mereka. Selain itu, membaca nyaring juga dapat membantu anak-anak yang kesulitan saat membaca sendiri karena mereka dapat mengikuti cerita dengan bantuan suara orang dewasa yang membaca untuk mereka. “Ini juga membantu anak-anak mengembangkan keterampilan berpikir kritis karena mereka diajak untuk bertanya dan berdiskusi tentang cerita yang mereka dengar,” imbuhnya.</p>
<p><strong>Sumber: Suara.com</strong></p>
<p> </p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2024/05/31/oase-kim-selenggarakan-lokakarya-membaca-nyaring-di-mataram-dukung-program-merdeka-belajar/">OASE KIM Selenggarakan Lokakarya Membaca Nyaring di Mataram, Dukung Program Merdeka Belajar</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemendikbudristek:  Praktik Pramuka Tetap Diterapkan dalam Kurikulum Pendidikan</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2024/04/02/kemendikbudristek-praktik-pramuka-tetap-diterapkan-dalam-kurikulum-pendidikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Apr 2024 09:09:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Comunity]]></category>
		<category><![CDATA[Education]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Serba-serbi]]></category>
		<category><![CDATA[#AninditoAditomo]]></category>
		<category><![CDATA[#Ekstrakurikuler]]></category>
		<category><![CDATA[#KurikulumPendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#NadiemMakarim]]></category>
		<category><![CDATA[#PendidikanBerkualitas]]></category>
		<category><![CDATA[#PendidikanIndonesia]]></category>
		<category><![CDATA[#PendidikanKarakter]]></category>
		<category><![CDATA[#PendidikanMenyenangkan]]></category>
		<category><![CDATA[#PeraturanMenteri]]></category>
		<category><![CDATA[#serbaserbi]]></category>
		<category><![CDATA[kemendikbudristek]]></category>
		<category><![CDATA[Pramuka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=109036</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara tegas menyatakan bahwa tidak ada rencana untuk menghapus kegiatan Pramuka di sekolah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Anindito Aditomo, yang menegaskan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, dalam pembentukan karakter dan pengembangan keterampilan siswa. Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 yang [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2024/04/02/kemendikbudristek-praktik-pramuka-tetap-diterapkan-dalam-kurikulum-pendidikan/">Kemendikbudristek:  Praktik Pramuka Tetap Diterapkan dalam Kurikulum Pendidikan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara tegas menyatakan bahwa tidak ada rencana untuk menghapus kegiatan Pramuka di sekolah.</p>
<p>Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Anindito Aditomo, yang menegaskan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, dalam pembentukan karakter dan pengembangan keterampilan siswa.</p>
<p>Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim, lebih menguatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.</p>
<p>Peraturan tersebut tidak menghapus Pendidikan Kepramukaan, namun hanya merevisi bagian yang mewajibkan perkemahan menjadi opsional.</p>
<p>“jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan,” ujar Anindito melalui keterangan pers, Senin (1/4).</p>
<p>Menurut Anindito, aturan tersebut mengikuti semangat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 yang menegaskan bahwa Gerakan Pramuka adalah mandiri, sukarela, dan non-politis.</p>
<p>Seiring dengan prinsip ini, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa partisipasi dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, menjadi sukarela bagi siswa.</p>
<p>Pendidikan Kepramukaan tetap menjadi bagian dari Kurikulum 2013 dengan tiga model: Blok, Aktualisasi, dan Reguler.</p>
<p>Meskipun perkemahan tidak lagi wajib, sekolah masih diperbolehkan untuk menyelenggarakannya jika dianggap perlu.</p>
<p>Anindito menegaskan bahwa pihaknya akan mengeluarkan panduan implementasi yang lebih rinci mengenai ekstrakurikuler Pramuka sebelum tahun ajaran baru dimulai.</p>
<p>“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tambah Anindito.</p>
<p>Keputusan tersebut merupakan hasil dari Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 yang menempatkan Pramuka sebagai kegiatan opsional sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.</p>
<p>Pasal 34 dari peraturan tersebut secara resmi mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2024/04/02/kemendikbudristek-praktik-pramuka-tetap-diterapkan-dalam-kurikulum-pendidikan/">Kemendikbudristek:  Praktik Pramuka Tetap Diterapkan dalam Kurikulum Pendidikan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
