triggernetmedia.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan unsur menguntungkan korporasi dalam dakwaan subsider terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah terpenuhi. Penilaian itu disampaikan dalam sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyebut korporasi yang diuntungkan dalam perkara tersebut adalah Google, termasuk Google Asia Pacific dan Google International sebagai pemilik Chrome OS, Google Cloud, serta Chrome Device Management.
“Majelis Hakim berpendapat bahwa pihak yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan dalam perkara ini adalah korporasi Google,” kata Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Menurut hakim, kesimpulan tersebut didasarkan pada rangkaian pertemuan strategis antara Nadiem dan jajaran eksekutif Google sejak awal menjabat sebagai menteri.
Dalam persidangan terungkap, Nadiem bertemu Presiden Google Asia Pacific saat itu, Scott Beaumont, pada Februari 2020 untuk membahas program Google Bangkit, Google for Education, serta implementasi Chromebook di berbagai negara. Dua bulan kemudian, ia juga menggelar pertemuan virtual dengan Caesar Sengupta, petinggi Google yang sebelumnya bertanggung jawab atas pemasaran Chromebook di kawasan Asia Pasifik.
Majelis hakim menilai hubungan tersebut menunjukkan adanya relasi strategis yang melampaui hubungan biasa antara pejabat publik dan perusahaan teknologi.
Selain itu, hakim mengaitkan kebijakan pengadaan Chromebook dengan investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau GoTo. Berdasarkan keterangan saksi dari GoTo, total investasi Google sepanjang 2017–2021 mencapai sekitar 786,9 juta dolar AS, dengan sebagian besar investasi dilakukan ketika Nadiem menjabat sebagai menteri.
Hakim menolak dalil pembelaan yang menyatakan investasi tersebut merupakan transaksi bisnis yang tidak berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Menurut majelis, saat investasi dilakukan Nadiem masih tercatat sebagai pemegang saham GoTo dan terdapat korelasi waktu antara investasi Google dengan pelaksanaan kebijakan pengadaan Chromebook.
Majelis juga menilai keuntungan Google tidak hanya berasal dari penjualan perangkat Chromebook, tetapi juga dari penguasaan ekosistem pendidikan nasional berbasis Chrome OS.
“Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan suatu korporasi dalam dakwaan subsider telah terpenuhi,” ujar Purwanto.
Dalam putusan yang sama, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar, kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp809,6 miliar, serta pidana pengganti apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Nadiem dihukum 18 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp5,6 triliun.

