triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, masuk dalam daftar calon tersangka dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek. Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, juga disebut sebagai calon tersangka dalam perkara yang sama.
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
“Ya, NM dan stafsusnya,” kata Asep singkat.
Asep menjelaskan bahwa sebagian unsur kasus Google Cloud memiliki persamaan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Pengadaannya berbeda, tetapi konstruksinya banyak yang sama,” ujarnya.
Dilimpahkan ke Kejagung karena Irisan Perkara
KPK memutuskan melimpahkan penanganan penyelidikan Google Cloud kepada Kejagung. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan keputusan ini muncul setelah koordinasi intens kedua lembaga.
“Penanganannya nanti diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” ujar Setyo di Bogor, Selasa (18/11/2025).
Setyo mengungkapkan bahwa sejumlah pihak yang dimintai keterangan oleh KPK, termasuk Nadiem, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Chromebook oleh Kejagung.
“Sudah ada yang dipanggil sebagai saksi oleh penyelidik kami, dan statusnya kini tersangka di Kejaksaan Agung,” kata Setyo.
Dengan pelimpahan ini, Kejagung akan menangani dua perkara yang memiliki kesamaan aktor dan dugaan alur tindak pidana, yakni pengadaan Chromebook dan pengadaan Google Cloud.











