triggernetmedia.com – Pakar telematika Roy Suryo bersama dua rekannya, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, mengajukan gelar perkara khusus ke Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah tersebut mereka tempuh sebagai upaya meminta proses penyidikan dibuka secara transparan dan melibatkan ahli independen.
“Kami ingin kasus ini menjadi terang dan jelas, serta diketahui publik,” ujar Roy Suryo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025).
Roy menuturkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi ahli untuk mendukung pembelaan. Para ahli itu berasal dari berbagai bidang, mulai dari teknologi informasi, linguistik, bahasa, hingga hukum pidana.
Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya menyiapkan 11 saksi meringankan yang akan diajukan dalam dua tahap. Sebagian akan diserahkan pada proses penyidikan, sedangkan sisanya akan dihadirkan pada persidangan.
“Di penyidikan kami serahkan nama-nama yang diperlukan. Untuk persidangan nanti ada tambahan saksi yang sedang dipersiapkan,” kata Khozinudin.
Ia juga mengklarifikasi adanya pihak-pihak yang mengaku berperan dalam keputusan polisi tidak menahan para tersangka. Menurutnya, klaim tersebut tidak benar dan keputusan itu murni berdasarkan pertimbangan penyidik serta dukungan publik.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyebut ketiga tersangka diperbolehkan pulang setelah memberikan keterangan secara lengkap. Sikap kooperatif para tersangka serta diajukannya saksi ahli dan saksi meringankan menjadi dasar keputusan penyidik.
“Untuk ahli yang diajukan ada dua orang, dan saksi meringankan ada tiga,” ujar Iman. Ia menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh permohonan tersebut dengan pemeriksaan lanjutan.











