triggernetmedia.com, Jakarta – Langkah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, untuk bepergian ke luar negeri resmi dihentikan. Kejaksaan Agung menetapkan status pencegahan terhadap Nadiem dalam kaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pencegahan terhadap Nadiem berlaku sejak 19 Juni 2025 dan berlangsung selama enam bulan ke depan.
“Iya, dicegah ke luar negeri. Sejak 19 Juni 2025,” kata Harli di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Penetapan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah potensi penghindaran hukum. Nadiem sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, pada Senin (23/6/2025). Pemeriksaan tersebut berlangsung hampir 12 jam.
Dalam keterangannya usai diperiksa, Nadiem menegaskan dirinya akan kooperatif dan menghormati proses hukum. “Saya hadir hari ini sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar demokrasi,” ujar Nadiem. Seperti dinukil dari suara.com, Jumat (27/6/2025).
Namun, penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat dalam proses pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2020. Dugaan itu mengarah pada upaya sistematis yang bertujuan mengarahkan proses pengadaan ke satu jenis produk, yakni Chromebook.
“Tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada laptop berbasis Chrome OS,” ujar Harli.
Padahal, berdasarkan hasil uji coba pada tahun 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom Kemendikbudristek, perangkat tersebut dinilai tidak efektif. Tim teknis semula merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows yang dianggap lebih sesuai dengan kebutuhan pendidikan.
Namun, rekomendasi teknis itu diduga dikesampingkan. Kemendikbudristek justru membuat kajian baru yang menyebut Chromebook sebagai pilihan ideal. Kajian tersebut menjadi landasan pengadaan massal perangkat.
Nilai proyek pengadaan Chromebook mencapai Rp9,982 triliun, dengan dana berasal dari dua sumber: Rp3,582 triliun dari satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kejagung saat ini terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dan potensi kerugian negara dalam proyek yang disebut-sebut sebagai salah satu yang terbesar dalam sektor pendidikan tersebut.




