triggernetmedia.com, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mendapat respons dari DPR RI. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa keputusan ini menjadi landasan penting untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Putusan ini menjadi bagian penting dalam menyusun revisi UU Pemilu ke depan,” ujar Rifqi kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).
Ia menambahkan, pembahasan revisi akan mencakup desain penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal secara terpisah, termasuk formula pelaksanaan yang dinilai paling tepat.
“Kami harus melakukan kajian mendalam terkait pola kontestasi politik yang baru ini, terutama pelaksanaan pemilu daerah setelah pemilu nasional 2029,” lanjutnya.
Menurut Rifqi, jika pemilu nasional digelar pada 2029, maka pemilu lokal—termasuk pemilihan DPRD serta kepala daerah—kemungkinan baru akan digelar pada 2031. Dalam masa jeda tersebut, perlu ada aturan transisi.
“Untuk kepala daerah bisa ditunjuk penjabat seperti sebelumnya. Tapi untuk anggota DPRD, satu-satunya opsi adalah memperpanjang masa jabatan mereka,” jelasnya.
Rifqi menegaskan bahwa kondisi ini akan menjadi dinamika utama dalam pembahasan revisi UU Pemilu, yang saat ini masih menunggu arahan resmi dari pimpinan DPR RI.
Latar Belakang Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemilu nasional dan daerah tidak lagi boleh dilaksanakan secara serentak. Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
MK menetapkan bahwa pemilu nasional (presiden, DPR, DPD) dan pemilu lokal (kepala daerah dan DPRD) harus digelar terpisah dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Putusan ini merespons uji materi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menilai pemilu serentak selama ini terlalu membebani proses demokrasi dan birokrasi.
MK menyatakan, sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai berbeda ke depan.