triggernetmedia.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara tegas menyatakan bahwa tidak ada rencana untuk menghapus kegiatan Pramuka di sekolah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Anindito Aditomo, yang menegaskan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, dalam pembentukan karakter dan pengembangan keterampilan siswa.
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim, lebih menguatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Peraturan tersebut tidak menghapus Pendidikan Kepramukaan, namun hanya merevisi bagian yang mewajibkan perkemahan menjadi opsional.
“jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan,” ujar Anindito melalui keterangan pers, Senin (1/4).
Menurut Anindito, aturan tersebut mengikuti semangat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 yang menegaskan bahwa Gerakan Pramuka adalah mandiri, sukarela, dan non-politis.
Seiring dengan prinsip ini, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa partisipasi dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, menjadi sukarela bagi siswa.
Pendidikan Kepramukaan tetap menjadi bagian dari Kurikulum 2013 dengan tiga model: Blok, Aktualisasi, dan Reguler.
Meskipun perkemahan tidak lagi wajib, sekolah masih diperbolehkan untuk menyelenggarakannya jika dianggap perlu.
Anindito menegaskan bahwa pihaknya akan mengeluarkan panduan implementasi yang lebih rinci mengenai ekstrakurikuler Pramuka sebelum tahun ajaran baru dimulai.
“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tambah Anindito.
Keputusan tersebut merupakan hasil dari Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 yang menempatkan Pramuka sebagai kegiatan opsional sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
Pasal 34 dari peraturan tersebut secara resmi mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah.