Penyebar Data Pribadi Orang Lain di Internet Bisa Dipenjara 4 Tahun
triggernetmedia.com - Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) setidaknya memuat empat pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi pidana. Salah satu di antaranya adalah doxing. ...
Read more













