Selasa, 16 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Penyebar Data Pribadi Orang Lain di Internet Bisa Dipenjara 4 Tahun

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
28 Oktober 2022
in Headline, IT, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam, Technology
0
Penyebar Data Pribadi Orang Lain di Internet Bisa Dipenjara 4 Tahun

Doxing, perilaku menyebarkan data pribadi orang lain di internet, dilarang dalam UU PDP. Pelakunya bisa dipenjara 4 tahun dan didenda Rp 4 miliar. Foto: Ilustrasi doxing. [Freepik]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) setidaknya memuat empat pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi pidana. Salah satu di antaranya adalah doxing.

Doxing adalah praktik menyebarkan data pribadi orang lain. Kasus yang kerap ditemui di media sosial adalah mengunggah KTP atau alamat tanpa izin pemiliknya.

Related posts

Penderita Diabetes Diingatkan Waspadai Luka Kaki yang Berisiko Menyebabkan Komplikasi

Penderita Diabetes Diingatkan Waspadai Luka Kaki yang Berisiko Menyebabkan Komplikasi

12 Juni 2026
Pemkot Pontianak Bantu Perbaikan Rumah Warga yang Miring dan Rawan Roboh

Pemkot Pontianak Bantu Perbaikan Rumah Warga yang Miring dan Rawan Roboh

12 Juni 2026

“Undang-undang ini bersifat ekstrateritorial,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, saat sosialisasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Kebijakan ekstrateritorial berarti subjek data tetap harus mematuhi aturan itu meski tidak berada di wilayah Indonesia. UU PDP terdiri dari 16 bab dan 76 pasal.

Regulasi itu berlaku bagi sektor publik dan privat, antara lain berisi sanksi pidana dan administratif jika terjadi pelanggaran terhadap pelindungan data pribadi.

Pelanggaran pertama, yang bisa diberikan sanksi pidana, adalah ketika mengungkapkan data pribadi yang bukan milik sendiri.

“Doxing, tidak boleh,” kata Semuel. Melansir suara.com.

Berdasarkan UU PDP, mengungkapkan data pribadi orang lain seperti itu bisa berujung pidana maksimal penjara empat tahun dan denda maksimal Rp 4 miliar.

Pelanggaran kedua adalah mengumpulkan data pribadi secara tidak sah, pelaku bisa dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Ketiga, menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Contoh pelanggaran ini misalnya mendaftarkan kartu SIM dengan KTP milik orang lain. Pelaku bisa dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Pelanggaran terakhir yaitu membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi. Pelaku pelanggaran akan diberikan sanksi pidana maksimal enam tahun dan denda Rp 6 miliar.

UU PDP juga mengatur sanksi administratif, yang akan dikenakan ketika terjadi pelanggaran pemenuhan ketentuan tentang kewajiban. Sanksi administratif yang diberikan berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi dan denda administratif.

Denda administratif yang dikenakan maksimal 2 persen dari pendapatan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.

Semuel menegaskan sanksi dan denda diberikan untuk memberikan efek jera sehingga pelaku dan pihak lain tidak mengulangi pelanggaran itu.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # doxing adalah# pelindungan data pribadi# UU PDPdoxing
Previous Post

UU PDP, Perusahaan Wajib Punya Petugas Pelindungan Data Pribadi

Next Post

Pemkab Landak Ajak Warga Tionghoa Bergerak Bersama Dalam Bingkai NKRI

Next Post
Pemkab Landak Ajak Warga Tionghoa Bergerak Bersama Dalam Bingkai NKRI

Pemkab Landak Ajak Warga Tionghoa Bergerak Bersama Dalam Bingkai NKRI

Penderita Diabetes Diingatkan Waspadai Luka Kaki yang Berisiko Menyebabkan Komplikasi

Penderita Diabetes Diingatkan Waspadai Luka Kaki yang Berisiko Menyebabkan Komplikasi

12 Juni 2026
Pemkot Pontianak Bantu Perbaikan Rumah Warga yang Miring dan Rawan Roboh

Pemkot Pontianak Bantu Perbaikan Rumah Warga yang Miring dan Rawan Roboh

12 Juni 2026
Wali Kota Pontianak Ingin Lansia di Pontianak Tetap Mandiri dan Produktif

Wali Kota Pontianak Ingin Lansia di Pontianak Tetap Mandiri dan Produktif

12 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Penderita Diabetes Diingatkan Waspadai Luka Kaki yang Berisiko Menyebabkan Komplikasi
  • Pemkot Pontianak Bantu Perbaikan Rumah Warga yang Miring dan Rawan Roboh
  • Wali Kota Pontianak Ingin Lansia di Pontianak Tetap Mandiri dan Produktif

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Penderita Diabetes Diingatkan Waspadai Luka Kaki yang Berisiko Menyebabkan Komplikasi

Penderita Diabetes Diingatkan Waspadai Luka Kaki yang Berisiko Menyebabkan Komplikasi

12 Juni 2026
Pemkot Pontianak Bantu Perbaikan Rumah Warga yang Miring dan Rawan Roboh

Pemkot Pontianak Bantu Perbaikan Rumah Warga yang Miring dan Rawan Roboh

12 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600