triggernetmedia.com – Dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan ke-78 Indonesia, sebanyak 3.838 narapidana diberikan remisi atau pengurangan masa hukuman berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi yang luar biasa, dedikasi, dan disiplin selama mengikuti program rehabilitasi, memenuhi persyaratan administratif, serta patuh pada peraturan dan regulasi yang ada.
Upacara penyerahan remisi dilaksanakan di Lapas Kelas II Pontianak, di mana Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, didampingi oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Roma Hutajulu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Pria Wibawa, dan perwakilan dari Tim Koordinasi Provinsi Kalimantan Barat (Forkopimda), menyerahkan remisi pada Kamis, 17 Agustus.
Dari jumlah narapidana yang mendapatkan remisi, terdapat 1.395 narapidana yang menerima remisi berdasarkan tindak pidana narkotika, 36 narapidana untuk kasus korupsi, dan 2.407 narapidana untuk tindak pidana umum.
Sutarmidji menekankan dalam pidatonya bahwa tidak ada yang sempurna, namun tingkat kesalahan seseorang berbeda-beda. Ia menyatakan bahwa menjadi pribadi yang baik bukan berarti tidak memiliki kesalahan, melainkan secara konsisten berusaha memperbaiki diri setelah melakukan kesalahan.
“Setelah kembali ke masyarakat, jangan merasa sebagai warga kelas dua atau individu yang terpinggirkan. Jadilah warga negara yang berinteraksi dengan masyarakat. Perilaku Anda selama masa penahanan, jika berhasil diimplementasikan di masyarakat, akan menentukan bagaimana Anda berinteraksi dengan orang lain seperti sebelumnya. Saya yakin bahwa mereka yang menerima remisi telah mendapatkan panduan yang diperlukan untuk reintegrasi ke masyarakat,” kata Sutarmidji kepada narapidana Lapas Kelas II.
Ia juga mengakui bahwa banyak mantan narapidana yang berhasil membangun kehidupan yang positif setelah pembebasan.
“Dari segi karier, mereka berhasil; kehidupan keluarga mereka berkembang, dan mereka berhasil mendidik anak-anak dengan baik. Semua ini mungkin karena keyakinan bahwa, seperti yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM Indonesia, kita berusaha untuk mengubah diri menjadi lebih baik. Selalu akan ada mereka yang mendukung orang yang berusaha memperbaiki diri; pastikan bahwa transformasi tersebut tidak akan sia-sia,” tegasnya.

Sutarmidji mendorong narapidana untuk mendekatkan diri pada Sang Pencipta dan terus mengasah keterampilan dalam hal-hal positif.
“Terapkan ajaran iman dan keterampilan yang Anda peroleh untuk berdampak positif pada masyarakat. Selamat kepada mereka yang menerima remisi; teruslah menjadi individu yang mencari kebaikan untuk diri sendiri,” tambahnya.
Sutarmidji yang lahir di Pontianak juga menjelaskan bahwa tujuan lembaga pemasyarakatan adalah merehabilitasi mereka yang melakukan kesalahan, mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat dengan keterampilan dan ketahanan emosional yang memadai, sehingga mereka dapat menghadapi tantangan reintegrasi.
Ia juga menyampaikan pesan kepada masyarakat secara umum, mendesak mereka untuk menerima dan mendukung mantan narapidana setelah menjalani rehabilitasi di sistem perbaikan.
“Marilah kita hindari mengucilkan dan menstigmatisasi mereka, memperlakukan mereka sebagai warga kelas dua, yang mungkin akan membawa mereka kembali pada kesalahan masa lalu. Mari kita bersama berpikir positif dan konstruktif, menghormati dan menerima kelebihan serta kekurangan satu sama lain,” pungkasnya.
sumber berita: adpim



