triggernetmedia.com – Pemerintah Kabupaten Landak sosialisasikan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), di Gedung Serbaguna Kecamatan Mandor Landak, pada Rabu (16/11/2022).
Mewakili Pj Bupati Landak, Staf Ahli Bupati Landak Anem menjelaskan, kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tantang pengendalian tembakau/rokok.
“Sosialisasi ini dilakukan untuk menberikan pemahaman kepada peserta sosialisasi bahwa barang-barang tertentu salah satunya tembakau mempunyai sifat yang di tetapkan dalam undang-undang bahwa rokok/tembakau perlu diawasi dan di kendalikan,” sebut Anem.
Anem menyampaikan kepada peserta agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik sehingga dapat di sampaikan kembali kepada masyarakat.
“Saya mengharapkan kepada bapak ibu supaya benar-benar memahami kegiatan sosialisasi ini dan informasi yang disampaikan dapat disampaikan kepada pedagang dan masyarakat,” ujarnya.
Untuk diketahui sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat khusunya pedagang dapat memahami cukai tembakau. Sehingga rokok-rokok ilegal tidak lagi di perjualbelikan.
“Adapun tujuan sosialisasi ini adalah agar pedagang dapat memahami cukai tembakau, agar dapat dapat membedakan rokok ilegal non cukai dan rokok legal agar kedepannya rokok ilegal tidak lagi di perjual belikan,” jelas Anem.
Seperti diketahui saat ini cukai tembakau atau pajak rokok merupakan salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara, maka bila cukai di laksanakan dengan tertib nantinya pajak yang masuk ke negara juga akan lebih baik.
Turut Hadir Kepala Diskumnag, Kepala Seksi Pelayanan, Kepabeaan dan Cukai dan dukungan teknis bea cukai jagoi babang, Pelaksana pemeriksa unit penindakan dan penyidikan bea cukai jagoi babang, Kepala Satuan polisi pamong praja kabupaten landak, Camat mandor, Kapolsek mandor, kepala desa mandor dan para pedagang sembako dan pemilik minimarket.










