triggernetmedia.com – Polsek Sungai Laur, Polres Ketapang mengamankan 2 orang tersangka, MA (32) dan UJ (30) yang diduga telah melakukan Tindak Pidana pencurian.
“Keduanya memanen atau memungut hasil perkebunan buah kelapa sawit milik PT MBK di Afdeling IV Blok D21 dan D22 Dusun Sinar Kuri Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang,” ungkap Kapolres Ketapang AKBP Yuri Nurhidayat melalui Kapolsek Sungai Laur, Iptu Abdul Muhlis Liliatmaja, Jum’at (6/9).
Iptu Abdul Muhlis Liliatmaja mengatakan, perbuatan kedua pelaku diketahui pada Rabu (4/9) ketika security sedang melakukan patroli ke blok-blok sawit PT MBK, yang melihat mobil Mega Carry warna putih memasuki blok D 21 dan 22 sekira pukul 03.00 Wib setelah di lakukan pengintaian.
“Lalu pada pukul 05.00 Wib pelaku tadinya masuk ke blok tersebut ketika keluar dengan membawa buah kelapa sawit dari blok D 21 dan 22”, jelasnya.
Pihak security, lanjutnya langsung melakukan pengejaran, dan berhasil memberhentikan pelaku. Ketika diinterogasi kedua pelaku mengaku mengambil buah kelapa sawit milik PT MBK tanpa seijin managemen perusahaan.
“Atas kejadian tersebut pihak security langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak management perusahaan yang langsung memerintahkan security untuk mengamankan pelaku beserta barang buktinya”, beber Kapolsek.
Kelapa sawit yang telah dipanen oleh pelaku sebanyak 146 janjang dengan BJR (berat janjang rata rata) 13 kilogram, dengan berat total sekitar 1.895 Kg.
Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 2.135.250.
Barang bukti yang diamankan berupa 146 janjang kelapa sawit, satu unit Mobil Suzuki Carry warna putih nopol KB 8382 DB, satu buah Dodos alat pemanen buah Kelapa Sawit, Dua buah Tujuk alat untuk mengangkut buah kelapa sawit ke mobil.
“Pelaku diamankan di Polsek Sungai Laur dan dilanjutkan ke Polres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diduga pelaku sudah sering melakukan pencurian di areal PT MBK dan baru ini ketangkap tangan”, sebut Kapolsek.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 55 huruf d Jo 107 Huruf d Undang – undang nomor 39 thn 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak 4 Milyar Rupiah.
Jhon I Ariz



