triggernetmedia.com – Kementerian Haji dan Umrah menemukan sekitar 400 ribu data tidak valid dalam proses validasi 5,7 juta data jamaah haji yang terdaftar. Temuan tersebut menjadi bagian dari pembenahan data untuk mendapatkan gambaran lebih akurat mengenai masa tunggu keberangkatan jamaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan proses validasi dilakukan untuk membersihkan data sekaligus menghitung kembali antrean berdasarkan kondisi faktual.
“Pak Menteri, saya dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jamaah haji yang ada sekarang dan kami temukan ada 400 ribu data invalid,” kata Dahnil seusai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/9/2026).
Setelah proses validasi, Kementerian Haji dan Umrah melakukan penghitungan ulang terhadap masa tunggu jamaah yang masih berada dalam antrean.
Dahnil menyebut hasil penghitungan faktual menunjukkan rata-rata masa tunggu jamaah yang berangkat pada tahun ini sekitar 14 tahun.
“Nah, setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun,” ujarnya.
Masa Tunggu Haji Terus Dihitung Ulang
Dahnil menjelaskan masa tunggu haji sebelumnya sempat mencapai 49 tahun. Pemerintah kemudian mengubah formula penghitungan sehingga masa tunggu secara administratif menjadi rata-rata 26 tahun.
Setelah dilakukan validasi terhadap data jamaah, penghitungan berdasarkan kondisi faktual menunjukkan masa tunggu sekitar 14 tahun.
“Jadi, dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400 ribuan itu,” kata Dahnil.
Menurut Dahnil, Presiden Prabowo meminta Kementerian Haji dan Umrah terus mencari formula yang dapat memperpendek antrean keberangkatan jamaah.
Pemerintah juga akan melanjutkan pembenahan data serta tata kelola penyelenggaraan haji. Langkah tersebut dilakukan agar informasi mengenai masa tunggu yang diterima calon jamaah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Validasi Data Jadi Dasar Pembenahan Antrean
Perbedaan antara masa tunggu administratif dan faktual sebelumnya juga pernah disampaikan Dahnil pada Juni 2026. Saat itu, ia menyebut masa tunggu haji reguler secara faktual berada di kisaran 13 hingga 14 tahun, sedangkan secara administratif mencapai 26 tahun.
Dahnil juga menyebut mayoritas jamaah yang berangkat secara faktual telah menunggu sekitar 10 hingga 12 tahun.
Dengan ditemukannya sekitar 400 ribu data tidak valid dari total 5,7 juta data, pemerintah kini memiliki dasar untuk melakukan penghitungan ulang terhadap antrean jamaah.
Kementerian Haji dan Umrah akan terus melakukan pemutakhiran serta validasi data untuk memperbaiki akurasi informasi masa tunggu dan mendukung pembenahan tata kelola penyelenggaraan haji.










