triggernetmedia.com – Perempuan Mahardhika menyoroti arah penyusunan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang dinilai belum sepenuhnya menempatkan perlindungan pekerja sebagai fokus utama.
Ajeng Pangesti dari Perempuan Mahardhika mengatakan, sejumlah ketentuan dalam rancangan aturan tersebut justru dinilai menyesuaikan kebutuhan industri. Menurutnya, pendekatan tersebut perlu dikaji karena aturan yang membawa mandat perlindungan ketenagakerjaan semestinya menjadikan kepentingan pekerja sebagai salah satu pertimbangan utama.
“Dan itu salah besar ya, kawan-kawan, sangat salah ketika kita menempatkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan justru menyesuaikan pada kebutuhan industri. Karena seharusnya, sejatinya, ketika kita menyebutkan dia sebagai Undang-Undang Perlindungan maka dia harus sepenuhnya melindungi pekerja, bukan menyesuaikan dengan kebutuhan industri,” kata Ajeng dalam Konferensi Pers Koalisi Rakyat untuk Kerja Layak, Senin (28/9/2026).
Soroti Pekerja Informal
Ajeng juga menyoroti pengaturan mengenai pekerjaan informal dan pekerjaan di luar hubungan kerja dalam RUU tersebut.
Menurut dia, pemisahan pekerjaan informal, pemagangan, serta pekerjaan di luar hubungan kerja dari kerangka perlindungan ketenagakerjaan berpotensi membuat kelompok pekerja di sektor tersebut semakin jauh dari hak dan perlindungan ketenagakerjaan.
“Undang-Undang ini juga mengakomodirnya dengan menjauhkan kerja-kerja informal tadi justru dari perlindungan, menjauhkan kerja-kerja yang sebetulnya harusnya dianggap sebagai kerja, kemudian kembali dipisahkan dengan pemagangan, kemudian dipisahkan dengan hubungan kerja di luar hubungan kerja itu justru menjauhkan kelompok-kelompok yang biasa bekerja dalam sektor-sektor tersebut,” ujar Ajeng.
Perempuan dan Kelompok Ragam Gender Disorot
Ajeng juga mengaitkan persoalan tersebut dengan potensi diskriminasi terhadap kelompok pekerja tertentu.
Ia secara khusus menyebut perempuan serta kelompok ragam gender dan seksualitas sebagai kelompok yang menurutnya menghadapi risiko semakin terbatasnya akses terhadap perlindungan ketenagakerjaan.
“Yaitu perempuan dan kelompok ragam gender dan seksualitas itu semakin dilegitimasi, diskriminasi dan menjauhkan dari perlindungan tersebut,” katanya.
Menurut Ajeng, pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan perlu memastikan kelompok pekerja yang berada di berbagai bentuk dan sektor pekerjaan tetap memperoleh perlindungan sesuai hak-haknya.










