Selasa, 5 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

100 Pasangan Lakukan Itsbath Nikah di Masjid Raya Mujahidin Pontianak

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
25 Oktober 2021
in Headline, Kesra, Kilas Kalbar, News, Pelayanan Publik, Pontianak, Sorotan
0
100 Pasangan Lakukan Itsbath Nikah di Masjid Raya Mujahidin Pontianak

Proses sidang itsbat nikah di salah satu ruang Aula Serbaguna Masjid Raya Mujahidin.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Sebanyak 100 pasang peserta mengikuti sidang itsbat nikah di Aula Serbaguna Masjid Raya Mujahidin, Senin (25/10/201). Sidang itsbat ini merupakan bagian dari pelayanan terpadu sidang keliling sekaligus penerbitan akta nikah dan akta kelahiran dalam rangka Hari Jadi ke-250 Kota Pontianak.

Peserta sidang itsbat nikah diantaranya berasal dari enam kecamatan se-Kota Pontianak, yakni Kecamatan Pontianak Utara sebanyak 32 pasang, Pontianak Barat 20 pasang, Pontianak Timur 18 pasang, Pontianak Tenggara 13 pasang, Pontianak Selatan 11 pasang dan Kecamatan Pontianak Kota 6 pasang.

Related posts

Reformasi Birokrasi Kalbar Didorong Lebih Berdampak bagi Masyarakat

Reformasi Birokrasi Kalbar Didorong Lebih Berdampak bagi Masyarakat

4 Mei 2026
Pemerintah Kaji Pemotongan Gaji Menteri dan DPR untuk Tekan Defisit

Menkeu Copot Dua Pejabat soal Restitusi Pajak

4 Mei 2026

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak Erma Suryani menjelaskan itsbat nikah ini sebetulnya untuk pasangan suami istri yang melakukan pernikahan secara agama tetapi belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Sehingga diadakan itsbat nikah ini untuk diberikan penetapan putusan sidang itsbatnya lalu dicatatkan di KUA supaya bisa diterbitkan surat atau buku nikah terhadap pasangan tersebut,” ujarnya.

Keterlibatan Disdukcapil Kota Pontianak, lanjutnya, dalam kaitan penerbitan Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan status perkawinan pasangan tersebut menjadi status perkawinan tercatat. Dengan demikian berdampak pada anak-anak yang terlahir dari pasangan suami istri tersebut. Sebab sebelumnya status anak tersebut adalah anak dari ibu.

“Setelah sidang itsbat akan menjadi anak ayah dan ibu,” kata Erma.

Berdasarkan dari data yang ada, Erma menyebut memang masih banyak masyarakat yang status perkawinannya belum tercatat secara negara. Hingga saat ini masih ada sekitar 76 ribu yang belum tercatat. Sementara yang sudah tercatat sekitar 140.529 orang.

“Artinya masih banyak warga Kota Pontianak yang perkawinannya belum tercatat,” katanya.

Erma menambahkan, itsbat nikah selain diikuti mereka yang sudah menikah secara agama, juga ada diantaranya yang memiliki buku nikah. Namun pada saat penerbitan KK, mereka tidak bisa melampirkan fotokopi buku nikah atau tidak melakukan pembaharuan data. Akibatnya di dalam aplikasi sistem informasi administrasi kependudukan tidak teregister buku nikahnya.

“Hal tersebut mengakibatkan terbitnya kartu keluarga dengan status perkawinan kawin belum tercatat,” tandasnya.

Penyerahan buku nikah dan dokumen kependudukan kepada pasangan yang telah mengikuti sidang itsbath nikah.

Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Pontianak Yusnaldi menegaskan, Pemerintah Kota Pontianak memfasilitasi sidang itsbat nikah bekerjasama dengan KUA se-Kota Pontianak untuk penerbitan buku nikah sekaligus penerbitan akta kelahiran, penerbitan catatan pinggir perubahan status anak dan perubahan status perkawinan penduduk dalam database kependudukan, yakni dari kawin belum tercatat menjadi kawin tercatat.

“Status tercatat inilah yang menunjukkan adanya kepastian hukum atau status perkawinan suami dan istri serta menunjukkan hubungan perdata antara ayah dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut,” jelasnya.

Diharapkan warga selalu aktif untuk melaporkan peristiwa kependudukan yang dialami, sebagai contoh, apabila terjadi peristiwa kelahiran, kematian dan perkawinan.

“Jangan menunggu hingga ada suatu keperluan baru melakukan pengurusan dokumen kependudukan,” ujarnya memungkas.

 

Pewarta : Dhesta

Editor : Ariz

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: 100 Pasangan Lakukan Itsbath Nikah di Masjid Raya Mujahidin PontianakDisdukcapil Kota Pontianakitsbath nikahKUAPemkot Pontianaksidang itsbath nikah
Previous Post

Kabupaten Ketapang Kekurangan Penghulu Nikah

Next Post

Jangan Ragu Laporkan Kasus Persetubuhan Pada Anak Bawah Umur

Next Post
Jangan Ragu Laporkan Kasus Persetubuhan Pada Anak Bawah Umur

Jangan Ragu Laporkan Kasus Persetubuhan Pada Anak Bawah Umur

Reformasi Birokrasi Kalbar Didorong Lebih Berdampak bagi Masyarakat

Reformasi Birokrasi Kalbar Didorong Lebih Berdampak bagi Masyarakat

4 Mei 2026
Pemerintah Kaji Pemotongan Gaji Menteri dan DPR untuk Tekan Defisit

Menkeu Copot Dua Pejabat soal Restitusi Pajak

4 Mei 2026
Inflasi Hingga Akhir Tahun Diperkirakan Bisa Lebihi Target Pemerintah

Bank Indonesia Andalkan Tiga Pilar Kebijakan Hadapi Tekanan Global

4 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Reformasi Birokrasi Kalbar Didorong Lebih Berdampak bagi Masyarakat
  • Menkeu Copot Dua Pejabat soal Restitusi Pajak
  • Bank Indonesia Andalkan Tiga Pilar Kebijakan Hadapi Tekanan Global

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Reformasi Birokrasi Kalbar Didorong Lebih Berdampak bagi Masyarakat

Reformasi Birokrasi Kalbar Didorong Lebih Berdampak bagi Masyarakat

4 Mei 2026
Pemerintah Kaji Pemotongan Gaji Menteri dan DPR untuk Tekan Defisit

Menkeu Copot Dua Pejabat soal Restitusi Pajak

4 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600