triggernetmedia.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan penguatan budaya antikorupsi menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Menurutnya, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga menghambat pembangunan dan mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang adil.
Hal itu disampaikan Edi saat membuka Sosialisasi Antikorupsi Pemerintah Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (6/8/2026).
“Korupsi menimbulkan ketidakadilan dalam pelayanan publik dan distribusi sumber daya, sehingga hak masyarakat tidak terpenuhi secara merata,” ujarnya.
Edi menjelaskan, dampak korupsi tidak hanya dirasakan dari sisi hukum, tetapi juga memengaruhi aspek ekonomi, sosial, dan politik. Penyalahgunaan anggaran negara dapat menghambat pembangunan, menurunkan minat investasi, serta mengurangi peluang terciptanya lapangan kerja. Di sisi lain, praktik korupsi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Menurutnya, kepercayaan publik merupakan modal utama dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga seluruh aparatur dituntut menjaga integritas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan.
“Kepercayaan masyarakat adalah modal penting pemerintahan. Karena itu, setiap aparatur harus menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan pelayanan,” katanya.
Ia menilai korupsi lahir dari kombinasi faktor internal dan eksternal. Dari sisi individu, praktik korupsi dipicu oleh keserakahan, lemahnya integritas, dan gaya hidup yang tidak seimbang dengan kemampuan ekonomi. Sementara dari sisi sistem, lemahnya pengawasan, budaya permisif, dan tata kelola yang belum optimal turut membuka peluang terjadinya penyimpangan.
Karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan melalui penguatan pendidikan karakter dan budaya integritas di lingkungan keluarga, sekolah, tempat kerja, hingga masyarakat.
Selain langkah preventif, Edi menegaskan pentingnya penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku korupsi sebagai bentuk efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum. Ia juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif mengawasi jalannya pemerintahan agar tercipta penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, Edi turut menyampaikan capaian Pemerintah Kota Pontianak dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nilai SPI Kota Pontianak meningkat dari 77,72 pada 2024 menjadi 77,92 pada 2025. Capaian itu menjadikan Pontianak sebagai kota dengan tingkat integritas tertinggi di Pulau Kalimantan, sekaligus melampaui rata-rata nasional yang berada pada angka 71.
Menurutnya, hasil tersebut merupakan buah dari komitmen seluruh aparatur dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih. Meski demikian, capaian itu harus terus dijaga melalui peningkatan pengawasan, konsistensi penerapan integritas, dan perbaikan kualitas pelayanan publik.
“Capaian ini harus menjadi motivasi untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani,” tutup Edi.










