triggernetmedia.com – Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan menegaskan pengerukan alur pelayaran Sungai Kapuas di Pelabuhan Pontianak harus segera direalisasikan karena menyangkut kelancaran distribusi logistik, pelayanan publik, dan aktivitas perekonomian di Kalimantan Barat. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Rencana Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pontianak di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (5/8/2026).
Menurut Krisantus, pendangkalan alur pelayaran telah berkembang menjadi persoalan strategis yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
“Persoalan ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, saya mempertemukan seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan solusi konkret agar aktivitas pelayaran, distribusi logistik, dan roda perekonomian Kalimantan Barat tidak terus-menerus terganggu,” tegasnya.
Data yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan jumlah kapal kandas akibat pendangkalan terus meningkat. Pada 2024 tercatat 87 kasus, naik menjadi 102 kasus pada 2025, sedangkan hingga Juli 2026 telah terjadi 56 kasus. Di sejumlah titik, kedalaman alur hanya mencapai sekitar minus 3,2 meter Low Water Spring (LWS), sehingga kapal hanya dapat melintas sekitar enam jam setiap hari dan sangat bergantung pada pasang surut air.
Krisantus menegaskan Sungai Kapuas merupakan jalur utama transportasi air di Kalimantan Barat yang menopang distribusi barang, mobilitas penumpang, pasokan bahan bakar minyak (BBM), hingga pengiriman oksigen untuk rumah sakit. Pendangkalan alur, kata dia, telah mengganggu rantai pasok logistik sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan pelayaran.
“Pengerukan alur pelayaran bukan hanya menyangkut kelancaran transportasi, tetapi juga berkaitan dengan ketahanan logistik, pelayanan kesehatan, pasokan energi, dan keselamatan pelayaran di Kalimantan Barat,” ujarnya.
Ia menjelaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), serta sejumlah calon investor sejak 2025. Pemprov juga telah dua kali menyampaikan surat kepada Menteri Perhubungan untuk meminta percepatan penanganan pendangkalan alur pelayaran.
Meski demikian, upaya tersebut belum dapat direalisasikan karena masih terkendala persyaratan administratif.
Dalam rapat tersebut, Krisantus menargetkan kedalaman alur pelayaran dapat dipulihkan hingga minimal minus 5 meter LWS agar kapal dapat melintas selama 24 jam dalam dua arah. Menurutnya, kondisi itu akan meningkatkan kelancaran arus logistik, mempercepat aktivitas bongkar muat, serta memperkuat daya saing pelabuhan di Kalimantan Barat.
Untuk mendukung percepatan pengerukan, Pemprov Kalbar membuka peluang kerja sama melalui skema pembiayaan di luar APBN dan APBD, termasuk konsesi maupun kemitraan strategis dengan badan usaha pelabuhan dan investor swasta sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, perwakilan PT Pelindo, Mustafa, menyatakan perusahaan siap melaksanakan pengerukan apabila telah memperoleh penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan.
“Pelindo siap melaksanakan pengerukan apabila telah ada dasar hukum berupa penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan. Tanpa dasar tersebut, kami tidak memiliki kewenangan untuk bertindak,” katanya.
Senada dengan itu, perwakilan PT PAS, Jumadi, menyatakan kesiapan perusahaan untuk mendukung pengerukan. Menurutnya, kapal pengeruk dapat didatangkan dalam waktu dua hingga tiga bulan setelah seluruh perizinan, regulasi, dan skema kerja sama diselesaikan.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan mengupayakan audiensi dengan Kementerian Perhubungan guna mempercepat pengambilan keputusan terkait pengerukan alur Sungai Kapuas. Pemprov berharap dukungan pemerintah pusat segera terealisasi agar kelancaran logistik, perdagangan, dan pelayanan publik di Kalimantan Barat dapat terjaga.











