triggernetmedia.com – Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat mengalami kekurangan penghulu nikah. Secara menyeluruh, Kecamatan yang ditangani jumlah penghulu yang ada di kabupaten itu hanya sebanyak 13 orang. Bahkan, satu penghulu harus merangkap tugas lebih dari satu kecamatan.
Menurut Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Ketapang, M Syafi’i Huddin, hingga saat ini hanya ada 13 penghulu di Kabupaten Ketapang.
“Idealnya satu Kecamatan satu penghulu, mengingat luas wilayah,” kata dia usai pelantikan pengurus APRI Ketapang, belum lama ini.
Ia menjelaskan, si kecamatan-kecamatan yang padat penduduk seperti Kecamatan Delta Pawan, Benua Kayong, setidaknya memiliki dua penghulu. Namun, sambung M. Syafi’i Huddin, untuk penambahan penghulu memang diakuinya tidak mudah.
“Sebab kuota ditentukan pusat dan memang penghulu PNS dari sana,” ujarnya.
Meski demikian, Syafi’i menegaskan melalui APRI pihaknya akan terus berupaya menyuarakan aspirasi.
“Agar ada penambahan penghulu untuk di Ketapang,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ketapang Ikhwan Pohan menyampaikan, idealnya jumlah penghulu di Kabupaten Ketapang berjumlah 45 orang.
Dikatakan, sejumlah kecamatan yang memiliki penduduk yang padat, seperti Kecamatan Delta Pawan, Benua Kayong dan Kendawangan membutuhkan lebih dari satu penghulu.
“Minimal dua orang penghulu satu kecermatan itu, bahkan seperti di Delta Pawan ini tiga orang pun masih pantas,” ujarnya.
Pohan mengakui, sejak empat tahun ini memang belum ada penambahan penghulu. Hal itu terjadi lantaran kementrian agama pusat tidak pernah lagi menambah formasi penerimaan CPNS untuk penghulu sejak beberapa tahun terakhir.
“Setiap tahun kita usulkan untuk penambahan penghulu, tapi tidak ada formasinya untuk Ketapang pada beberapa tahun terakhir ini, sementara yang pensiun, yang meninggal selalu ada,” jelasnya.
“Apalagi sekarang, persyaratan menjadi penghulu, jabatan fungsional, dia harus mengikuti pendidikan, Diklat untuk menjadi penghulu, udah punya sertifikat penghulu, baru dia bisa diusulkan jadi penghulu,” katanya menambahkan.
Meski kekurangan penghulu, Pohan menegaskan tidak terjadi kendala dalam proses akad nikah. Pelayanan nikah masih dapat berjalan lancar, meksi harus memaksimalkan tenaga yang ada.
“Masih bisa ditangani dengan pengaturan jadwal, belum ada pernikahan yang gagal gara-gara kekurangan tenaga,” ujarnya.
Terkait kekurangan tenaga penghulu, Pohan meminta Kementerian Agama Pusat membuat alokasi yang cukup sesuai dengan kebutuhan di Kabupaten Ketapang.
“Saya berharap pemerintah pusat dapat memenuhi usulan-usulan yang kita sampaikan, sehingga jumlah penghulu di sini mencukupi sesuai dengan kecamatan, bahkan kalau bisa satu atau dua orang, sehingga pernikahan di daerah ini terlayani dengan baik dan juga cepat,” tutupnya.
Pewarta : Jhon
Editor : Ariz




