Rabu, 22 April 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Komnas HAM Soal Perpres Pemenuhan Hak Korban: Jangan Seperti Bagi Sembako

ariz by ariz
9 April 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Komnas HAM Soal Perpres Pemenuhan Hak Korban: Jangan Seperti Bagi Sembako

Komisioner Komnas HAM Amiruddin.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Perpres Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Masih Digodok, Amiruddin: Jangan Anggap Seperti Fakir Miskin

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menghormati langkah pemerintah membuat peraturan presiden (perpres) untuk memenuhi hak korban pelanggaran HAM berat.

Related posts

Investasi Tembus Rp498 Triliun, Lampaui Target Awal 2026

Investasi Tembus Rp498 Triliun, Lampaui Target Awal 2026

22 April 2026
Digitalisasi Pajak Tingkatkan Penerimaan Daerah di Pontianak

Digitalisasi Pajak Tingkatkan Penerimaan Daerah di Pontianak

21 April 2026

Tetapi Komnas HAM mengingatkan kepada pemerintah untuk tidak memaknai pemenuhan hak korban itu serupa dengan memberikan sumbangan terhadap fakir miskin.

Perpres yang dimaksud ialah tentang Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat. Perpres tersebut sudah sampai di meja Sekretaris Negara (Setneg).

“Memenuhi hak korban bukan seperti bagi-bagi sembako atau ngasih-ngasih sedekah, tapi dia betul-betul dirancang, disusun dengan dasar hukum yang kuat memenuhi kaidah-kaidah HAM yang berlaku,” kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (8/4/2021).

Menurutnya publik bakal paham apa yang menjadikan dasar pemerintah mesti memenuhi hak-hak korban pelanggaran HAM berat. Ia membantah kalau para korban tersebut seolah meminta belas kasihan.

Ia menyebut para korban meminta adanya tanggung jawab pemerintah yang benar-benar diproses.

“Bagaimana proses penanggungjawab dan proses bertanggung jawab itu dipenuhi sebagai apa? Sebagai korban HAM bukan fakir miskin,” ungkapnya.

“Kalau cara berpikirnya itu melihatnya dengan fakir miskin kita punya mekanisme lain enggak usah bentuk tim presiden.”

 

Sumber : Suara.com

About Author

ariz

See author's posts

Tags: bagi sembakofakir miskinKomnas HAMpelanggaran ham berat
Previous Post

Jadi Korban Mafia Tanah di Cilandak, Perempuan Ini Rugi hingga Rp 30 Miliar

Next Post

Salahkan Busana Perempuan dalam Peningkatan Perkosaan, PM Pakistan Dikecam

Next Post
Salahkan Busana Perempuan dalam Peningkatan Perkosaan, PM Pakistan Dikecam

Salahkan Busana Perempuan dalam Peningkatan Perkosaan, PM Pakistan Dikecam

Investasi Tembus Rp498 Triliun, Lampaui Target Awal 2026

Investasi Tembus Rp498 Triliun, Lampaui Target Awal 2026

22 April 2026
Digitalisasi Pajak Tingkatkan Penerimaan Daerah di Pontianak

Digitalisasi Pajak Tingkatkan Penerimaan Daerah di Pontianak

21 April 2026
Edukasi RSUD SSMA: Cuci Tangan Benar Bisa Cegah Infeksi

Edukasi RSUD SSMA: Cuci Tangan Benar Bisa Cegah Infeksi

21 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Investasi Tembus Rp498 Triliun, Lampaui Target Awal 2026
  • Digitalisasi Pajak Tingkatkan Penerimaan Daerah di Pontianak
  • Edukasi RSUD SSMA: Cuci Tangan Benar Bisa Cegah Infeksi

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Investasi Tembus Rp498 Triliun, Lampaui Target Awal 2026

Investasi Tembus Rp498 Triliun, Lampaui Target Awal 2026

22 April 2026
Digitalisasi Pajak Tingkatkan Penerimaan Daerah di Pontianak

Digitalisasi Pajak Tingkatkan Penerimaan Daerah di Pontianak

21 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600