Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Sengketa Tanah, Ahli Waris Gugat Pemkab Melawi

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
16 Januari 2019
in Headline, Kapuas Raya, Kilas Kalbar
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NANGA PINOH (triggernetmedia.com) – Kisruh kepemilikan tanah Dinas Pangan dan Perkebunan Kabupaten Melawi (eks kantor kehutanan, red) di Jalan Juang, Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Pinoh bergulir panas. Kini, Pihak ahli waris tengah menempuh jalur hukum guna memperjuangkan hak mereka, yang diakui sudah dikuasai Pemkab Melawi sejak tahun 2005.

“Sudah didaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Sintang. Dengan nomor perdata Gugatan 1/Pdt,G/2019/ PN.Stg tanggal pendaftaran 16 januari 2019.
Kami siap dengan bukti-bukti dipersidangan nanti,” ungkap Kuasa Hukum ahli waris, Yuventus, Rabu (16/1).

Sejumlah pihak yang digugat, kata Yuventus diantaranya yakni tergugat satu bupati Melawi. Dalam gugatan tersebut bupati Melawi dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Dasar gugatan pasal 1365 KUHP perdata yang berbunyi tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.” beber Yuventus.

Yuventus mengungkapkan bahwa kliennya, Almarhum Sasrudin M Sattim, awalnya membeli sebidang tanah bersertifikat pada tahun 1997 dengan SHM no 325. Jual beli itu diuraikan dalam surat tersebut, berikut gambar situasi, dengan gambar tanah tertanggal 21 Mei 1997 nomor 3504/97 dengan luas 2.051 meter persegi.

“Klien kami jelas asal usulnya dalam memiliki tanah itu. Jadi bukan asal, klaim saja. Saksi saksi juga akan kita hadirkan dipersidangan berikut bukti-bukti. Fakta ini diperkuat berdasarkan Akta Jual Beli jaman Kepala wilayah kecamatan Nanga Pinoh, Alm Drs Mas’ud Nawawi pada tahun 1997. Dulunya kantor itu bernama Kantor Pemangku Hutan ( KPH) Sintang Selatan,” ujarnya.

Saat ini tanah tersebut telah diklaim Pemda Melawi. Klaim Pemda Melawi berdasarkan surat penyerahan daftar aset tanggal 3 Januari 2005 yang diserahkan dari Kabupaten Sintang dengan nomor 100/0066/TAPEM-A 13 Januari 2005.

Padahal, kata Yuventus, Kabupaten Sintang berdasarkan penyerahan dari pihak provinsi 20 maret tahun 2001 berdasarkan berita acara serah terima nomor 07/P3D/GUB/3/2001

“Klien kami sudah beberapa kali menyampaikan itikad baik kepada pihak Pemda Melawi untuk diselesaikan secara musyawarah mufakat. Namun, justru sebaliknya, klien kami malah di somasi Pemkab Melawi pada tanggal 18 September 2018,” ungkap Yuventus.

Kuasa Hukum Penggugat, Yuventus bahkan menyatakan bahwa sertifikat kepemilikan tanah yang diklaim atas nama klaimnya itu dikuasai oleh Pemkab Melawi di bidang aset.

“Dulu sertifikat itu dipinjam oleh pihak pemkab dan sampai detik ini tidak dikembalikan. Ini juga termasuk dalam tindak pidana penggelapan pasal 372. Karena sertifikat merupakan akta otentik. Apalagi sertifikat itu jelas atas nama pemiliknya klien saya,” sebut Yuventus.

Pewarta : Dea
Editor : Arizbroadcaster

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Previous Post

Razia Gas LPG 3Kg, Terjadi Perdebatan Antara Petugas dan Pelaku Usaha

Next Post

KPU Bengkayang Rekrut 55 Relawan Demokrasi

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post

KPU Bengkayang Rekrut 55 Relawan Demokrasi

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Survei SMRC: Approval Rating Prabowo Anjlok dari 81,2 Persen ke 51,1 Persen

Survei SMRC: Approval Rating Prabowo Anjlok dari 81,2 Persen ke 51,1 Persen

30 Juli 2026
Prabowo Tunda Kunjungan ke Tiongkok, Fokus Pantau Situasi Dalam Negeri

Pemerintah Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan, Prasetyo: Bentuk Apresiasi atas Kinerja dan Pengabdian

30 Juli 2026
Dari Pekarangan Rumah, Warga Siantan Hilir Menumbuhkan Ketahanan Pangan

Dari Pekarangan Rumah, Warga Siantan Hilir Menumbuhkan Ketahanan Pangan

30 Juli 2026
270 Siswa Mulai MPLS di Sekolah Rakyat Pontianak, Prioritaskan Anak Keluarga Miskin

270 Siswa Mulai MPLS di Sekolah Rakyat Pontianak, Prioritaskan Anak Keluarga Miskin

30 Juli 2026

Recent News

Survei SMRC: Approval Rating Prabowo Anjlok dari 81,2 Persen ke 51,1 Persen

Survei SMRC: Approval Rating Prabowo Anjlok dari 81,2 Persen ke 51,1 Persen

30 Juli 2026
Prabowo Tunda Kunjungan ke Tiongkok, Fokus Pantau Situasi Dalam Negeri

Pemerintah Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan, Prasetyo: Bentuk Apresiasi atas Kinerja dan Pengabdian

30 Juli 2026
Dari Pekarangan Rumah, Warga Siantan Hilir Menumbuhkan Ketahanan Pangan

Dari Pekarangan Rumah, Warga Siantan Hilir Menumbuhkan Ketahanan Pangan

30 Juli 2026
270 Siswa Mulai MPLS di Sekolah Rakyat Pontianak, Prioritaskan Anak Keluarga Miskin

270 Siswa Mulai MPLS di Sekolah Rakyat Pontianak, Prioritaskan Anak Keluarga Miskin

30 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development