Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Kilas Kalbar

DPRD Dukung Pemprov Kalbar Optimalkan Pajak dan PAD Lewat Raperda

Fokus Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
5 Agustus 2026
in Headline, Keuangan, Kilas Kalbar, News, Parlementaria, Pontianak, Sorotan, Sospolhukam
0
DPRD Dukung Pemprov Kalbar Optimalkan Pajak dan PAD Lewat Raperda

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan regulasi diarahkan untuk menyesuaikan ketentuan nasional, memperkuat kepastian hukum, meningkatkan tata kelola pajak dan retribusi yang transparan, serta mengoptimalkan pelayanan publik dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selasa (4/8/2026).

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Sekda Kalbar) dr. Harisson, M.Kes.,. Rapat berlangsung di Aula Balairungsari DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (4/8/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Ir. H. Prabasa Anantatur, M.H., dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, serta jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap usulan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Secara umum, seluruh fraksi mendukung langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan nasional, sekaligus memberikan sejumlah masukan guna menyempurnakan substansi Raperda.

Fraksi-fraksi menilai perubahan perda diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat tertib administrasi, serta mengoptimalkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat.

“Perubahan perda ini harus menjadi langkah untuk menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi sekaligus menjawab kebutuhan Kalbar. Tujuannya bukan hanya meningkatkan PAD, tetapi juga menciptakan tata kelola penerimaan daerah yang lebih baik, transparan, dan berkelanjutan,” ujar juru bicara salah satu fraksi.

Selain mendukung perubahan regulasi, DPRD mengingatkan agar kebijakan mengenai objek maupun tarif pajak dan retribusi disusun secara rasional, adil, dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat sehingga tidak menimbulkan beban baru.

Fraksi-fraksi juga menekankan pentingnya harmonisasi regulasi apabila terjadi perubahan organisasi perangkat daerah maupun penyesuaian kewenangan pelayanan agar tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan di lapangan.

“Harmonisasi aturan harus dilakukan dengan baik agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan seluruh proses pemungutan memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.

Di sisi lain, DPRD mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus memperkuat digitalisasi sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas.

“Pengelolaan pajak dan retribusi harus semakin modern, transparan, akuntabel, serta dievaluasi secara berkala agar mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Fraksi-fraksi juga berharap perubahan perda dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyimpangan.

Menanggapi pandangan tersebut, Sekda Kalbar dr. Harisson menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan yang diberikan DPRD. Menurutnya, berbagai saran dan catatan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

“Kami mengapresiasi seluruh pandangan umum yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Semua masukan ini akan menjadi bahan penting bagi Pemprov Kalbar dalam penyempurnaan substansi rancangan peraturan daerah,” kata Harisson.

Harisson menegaskan, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memastikan regulasi daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi.

“Perubahan ini bertujuan agar regulasi daerah tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, kita juga ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat semakin baik, mekanisme pemungutan semakin jelas, dan tata kelolanya semakin akuntabel,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen mempercepat digitalisasi layanan perpajakan dan retribusi sebagai bagian dari reformasi birokrasi untuk menciptakan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan efisien.

“Digitalisasi menjadi salah satu fokus kami agar pelayanan lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. Dengan sistem yang semakin baik, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak dan retribusi daerah juga akan semakin meningkat,” tutup Harisson.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Kepastian Hukum# pajak daerah# retribusi daerahAkuntabilitasdigitalisasi pajak daerahDPRD Kalimantan BaratHarissonKalimantan BaratPelayanan PublikPemerintah Provinsi Kalimantan BaratPendapatan Asli Daerah (PAD)Perda Nomor 1 Tahun 2024Rapat Paripurna DPRDRaperda Pajak DaerahReformasi BirokrasiSekda KalbarTata kelola pemerintahanTransparansi
Previous Post

Integritas Kepala Daerah Kunci Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
DPRD Dukung Pemprov Kalbar Optimalkan Pajak dan PAD Lewat Raperda

DPRD Dukung Pemprov Kalbar Optimalkan Pajak dan PAD Lewat Raperda

5 Agustus 2026
Integritas Kepala Daerah Kunci Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

Integritas Kepala Daerah Kunci Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

5 Agustus 2026
Menteri P2MI dan Dubes RI untuk Portugal Percepat Finalisasi MoU Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Menteri P2MI dan Dubes RI untuk Portugal Percepat Finalisasi MoU Penempatan Pekerja Migran Indonesia

5 Agustus 2026
Pemadaman Listrik Berulang di Kalteng, PLN Didesak Ganti Rugi dan Evaluasi Manajemen

Pemadaman Listrik Berulang di Kalteng, PLN Didesak Ganti Rugi dan Evaluasi Manajemen

4 Agustus 2026

Recent News

DPRD Dukung Pemprov Kalbar Optimalkan Pajak dan PAD Lewat Raperda

DPRD Dukung Pemprov Kalbar Optimalkan Pajak dan PAD Lewat Raperda

5 Agustus 2026
Integritas Kepala Daerah Kunci Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

Integritas Kepala Daerah Kunci Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

5 Agustus 2026
Menteri P2MI dan Dubes RI untuk Portugal Percepat Finalisasi MoU Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Menteri P2MI dan Dubes RI untuk Portugal Percepat Finalisasi MoU Penempatan Pekerja Migran Indonesia

5 Agustus 2026
Pemadaman Listrik Berulang di Kalteng, PLN Didesak Ganti Rugi dan Evaluasi Manajemen

Pemadaman Listrik Berulang di Kalteng, PLN Didesak Ganti Rugi dan Evaluasi Manajemen

4 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development