triggernetmedia.com – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Sekda Kalbar) dr. Harisson, M.Kes.,. Rapat berlangsung di Aula Balairungsari DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (4/8/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Ir. H. Prabasa Anantatur, M.H., dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, serta jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap usulan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Secara umum, seluruh fraksi mendukung langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan nasional, sekaligus memberikan sejumlah masukan guna menyempurnakan substansi Raperda.
Fraksi-fraksi menilai perubahan perda diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat tertib administrasi, serta mengoptimalkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat.
“Perubahan perda ini harus menjadi langkah untuk menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi sekaligus menjawab kebutuhan Kalbar. Tujuannya bukan hanya meningkatkan PAD, tetapi juga menciptakan tata kelola penerimaan daerah yang lebih baik, transparan, dan berkelanjutan,” ujar juru bicara salah satu fraksi.
Selain mendukung perubahan regulasi, DPRD mengingatkan agar kebijakan mengenai objek maupun tarif pajak dan retribusi disusun secara rasional, adil, dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat sehingga tidak menimbulkan beban baru.
Fraksi-fraksi juga menekankan pentingnya harmonisasi regulasi apabila terjadi perubahan organisasi perangkat daerah maupun penyesuaian kewenangan pelayanan agar tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan di lapangan.
“Harmonisasi aturan harus dilakukan dengan baik agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan seluruh proses pemungutan memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.
Di sisi lain, DPRD mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus memperkuat digitalisasi sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas.
“Pengelolaan pajak dan retribusi harus semakin modern, transparan, akuntabel, serta dievaluasi secara berkala agar mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Fraksi-fraksi juga berharap perubahan perda dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyimpangan.
Menanggapi pandangan tersebut, Sekda Kalbar dr. Harisson menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan yang diberikan DPRD. Menurutnya, berbagai saran dan catatan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
“Kami mengapresiasi seluruh pandangan umum yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Semua masukan ini akan menjadi bahan penting bagi Pemprov Kalbar dalam penyempurnaan substansi rancangan peraturan daerah,” kata Harisson.
Harisson menegaskan, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memastikan regulasi daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi.
“Perubahan ini bertujuan agar regulasi daerah tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, kita juga ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat semakin baik, mekanisme pemungutan semakin jelas, dan tata kelolanya semakin akuntabel,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen mempercepat digitalisasi layanan perpajakan dan retribusi sebagai bagian dari reformasi birokrasi untuk menciptakan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan efisien.
“Digitalisasi menjadi salah satu fokus kami agar pelayanan lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. Dengan sistem yang semakin baik, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak dan retribusi daerah juga akan semakin meningkat,” tutup Harisson.










