triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan terkait dugaan pemberian amplop berisi dolar Singapura oleh Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pengembangan perkara akan dilakukan apabila penyidik menemukan bukti maupun fakta baru dalam proses penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih terus mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.
“Di ranah penindakan, ini masih terus berprogres. Penyidik juga masih terus mendalami, memanggil sejumlah saksi untuk meminta keterangan, khususnya untuk melengkapi bukti-bukti tambahan kepada para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Menurut Budi, kemungkinan pengembangan perkara tetap terbuka apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta baru yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Tentu terbuka kemungkinan jika nanti ada fakta-fakta lain yang kemudian berkorelasi atau terbuka kemungkinan untuk dilakukan pengembangan,” ujarnya.
Saat ini, penyidik juga masih mendalami dugaan pemberian amplop oleh Suhardiman kepada Raja Juli. Dugaan itu berkaitan dengan pengumpulan dana dari sisa hasil usaha (SHU) para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Sebelumnya, KPK mengungkap Suhardiman diduga mengumpulkan dana dari 914 anggota KUD terkait proses pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektare. Dana tersebut diduga dikonversi menjadi dolar Singapura sebelum diberikan kepada Raja Juli dalam sebuah amplop.
Di sisi lain, Raja Juli mengaku telah melaporkan dugaan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026. Ia membenarkan adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman usai pertemuan resmi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Menurut Raja Juli, amplop tersebut baru diketahui setelah pertemuan selesai. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerima pemberian tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa pengembalian amplop baru dapat dilakukan pada 12 Juni 2026 dan disertai surat jalan dari Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan sebagai bagian dari administrasi pengembalian.
Sebelumnya, KPK mengungkap kasus yang menjerat Suhardiman Amby tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap jual beli jabatan, tetapi juga dugaan penerimaan uang dalam proses pelepasan kawasan HPT.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, pemerintah daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan kewenangan pelepasan kawasan hutan berada di Kementerian Kehutanan.
KPK menduga dana yang dikumpulkan berasal dari SHU anggota KUD, sehingga penghasilan para petani dipotong untuk membiayai proses tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Suhardiman diduga melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagai penerima suap, sedangkan Zulkarnain dan Ardiles dijerat sebagai pihak pemberi. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.











