triggernetmedia.com – Pemerintah kembali menegaskan bahwa kehadiran Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) tidak akan mengancam keberlangsungan warung kelontong maupun usaha kecil di desa. Meski demikian, hingga kini pemerintah masih menyusun aturan operasional yang akan mengatur mekanisme pelaksanaannya.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan Kopdes Merah Putih akan difokuskan sebagai penyalur barang bersubsidi dan berbagai program bantuan pemerintah, sehingga tidak bersaing secara langsung dengan pelaku usaha kecil.
“Kan utamanya yang barang bersubsidi saja yang diutamakan. Insya Allah tidak akan mematikan warung-warung kecil atau warung kelontong yang ada di desa. Nanti akan diatur sedemikian rupa sehingga semuanya tetap hidup dan tetap kuat,” ujar Yandri usai rapat koordinasi Koperasi Desa Merah Putih di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Namun, Yandri mengakui pemerintah belum dapat menjelaskan secara rinci mekanisme yang akan memastikan Kopdes dan warung tradisional dapat berjalan berdampingan. Menurutnya, ketentuan teknis masih dalam tahap penyusunan.
“Nanti di operasionalisasi akan kita detailkan,” katanya.
Belum rampungnya aturan teknis tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pola distribusi barang bersubsidi, pembagian pangsa pasar, hingga mekanisme agar Kopdes tidak memiliki keunggulan yang berpotensi menggeser usaha kecil di desa.
Pemerintah menargetkan penyusunan aturan operasional selesai dalam waktu satu bulan sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan. Dengan demikian, regulasi tersebut diharapkan dapat diterbitkan pada Agustus 2026.
“Tadi diminta Pak Menko Pangan satu bulan kami dikasih waktu. Agustus berarti. Insya Allah Agustus,” ujar Yandri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan Koperasi Desa Merah Putih tidak dirancang menjadi minimarket atau supermarket desa. Menurutnya, koperasi akan difungsikan sebagai infrastruktur pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial, barang bersubsidi, menjadi lokasi operasi pasar, serta secara bertahap berperan sebagai offtaker hasil pertanian masyarakat.











