triggernetmedia.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 hingga April 2026. Perpanjangan ini dilakukan seiring implementasi sistem baru Coretax dalam layanan perpajakan.
Coretax merupakan sistem yang dirancang untuk memberikan layanan pelaporan pajak yang lebih terintegrasi, otomatis, dan mudah digunakan, menggantikan sistem sebelumnya.
Dalam sistem ini, wajib pajak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit sebagai identitas utama untuk mengakses layanan melalui laman resmi DJP.
Untuk kelancaran proses pelaporan, wajib pajak disarankan menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain bukti potong pajak (Formulir 1721 A1 bagi karyawan swasta dan 1721 A2 bagi ASN, TNI, dan Polri), daftar harta dan utang, serta data anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Coretax juga dilengkapi fitur prefill yang memungkinkan data pemotongan pajak dari pemberi kerja terisi secara otomatis.
Adapun tahapan pelaporan dimulai dengan mengakses laman resmi Coretax dan masuk menggunakan NPWP serta kata sandi. Selanjutnya, wajib pajak memilih menu pembuatan SPT, menentukan jenis SPT orang pribadi, serta mengisi data yang diperlukan sesuai panduan sistem.
Setelah seluruh data terisi dan diverifikasi, wajib pajak dapat mengirimkan SPT dan akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda sah pelaporan.
Pemerintah menetapkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Sementara itu, bagi aparatur sipil negara, batas waktu pelaporan ditetapkan lebih awal, yakni 28 Februari 2026.
DJP mengimbau masyarakat untuk melaporkan pajak lebih awal guna menghindari kepadatan sistem menjelang batas akhir pelaporan.











