triggernetmedia.com – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Balairungsari DPRD, Jumat (27/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat Aloysius dan dihadiri Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan, Sekretaris Daerah dr. Harisson, anggota DPRD, Forkopimda, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Penyampaian LKPJ merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Ria Norsan menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mendukung keberhasilan pembangunan.
Menurut dia, pembangunan daerah tidak hanya bertumpu pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan DPRD, perangkat daerah, serta partisipasi masyarakat.
Ia juga menekankan peran strategis DPRD dalam fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan peraturan daerah agar kebijakan berjalan efektif.
Ruang lingkup LKPJ mencakup capaian program dan kegiatan, kebijakan strategis, tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya, serta pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah pusat.
Ria Norsan menambahkan, perencanaan pembangunan daerah disusun selaras dengan rencana pembangunan nasional. RPJMD Kalimantan Barat 2025–2029 dirancang untuk mendukung program prioritas nasional.
Sepanjang 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mencatat sejumlah capaian, termasuk meraih 24 penghargaan dari pemerintah pusat, seperti Indeks Pelayanan Publik kategori sangat baik, opini WTP dari BPK, serta capaian keterbukaan informasi publik.
Di akhir penyampaiannya, Ria Norsan berharap DPRD dapat memberikan masukan dan rekomendasi untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah ke depan.











