triggernetmedia.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama sejumlah asosiasi industri hasil tembakau menyatakan penolakan terhadap rancangan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Regulasi tersebut dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau legal, mulai dari sektor hulu hingga hilir, serta berdampak pada penerimaan negara dari cukai dan pajak.
Rancangan aturan yang tengah disusun oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memuat sejumlah ketentuan, di antaranya penyeragaman kemasan rokok (plain packaging), pembatasan kadar tar dan nikotin, serta pelarangan penggunaan bahan tambahan seperti cooling agent dan perisa.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan tekanan besar terhadap industri hasil tembakau nasional yang selama ini telah diatur secara ketat.
“Jika aturan turunan ini diberlakukan, industri hasil tembakau, khususnya industri kretek nasional, dikhawatirkan mengalami tekanan yang sangat besar. Padahal ekosistem industri ini menyerap sekitar enam juta tenaga kerja dan memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara,” ujarnya dalam diskusi di Kantor APINDO, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Senada dengan itu, Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Edy Sutopo, menilai regulasi yang terlalu ketat berpotensi mendorong pergeseran konsumsi dari produk legal ke rokok ilegal.
Menurutnya, ketentuan pembatasan kadar nikotin maksimal 1 miligram dan tar 10 miligram per batang dinilai sulit diterapkan dengan karakteristik bahan baku tembakau dan cengkeh lokal.
Selain itu, kebijakan plain packaging juga dinilai berpotensi mempermudah pemalsuan produk karena kemasan menjadi seragam dan lebih sulit dibedakan.
“Peredaran rokok ilegal saat ini sudah cukup tinggi. Jika kemasan dibuat seragam, pengawasan terhadap produk legal dan ilegal dikhawatirkan menjadi semakin sulit, sehingga berpotensi memengaruhi penerimaan negara dari cukai dan pajak,” kata Edy.
Minta Presiden Pertimbangkan Aspirasi Industri
APINDO menyebut berbagai masukan yang telah disampaikan kepada kementerian terkait belum memperoleh tindak lanjut yang memadai. Karena itu, asosiasi bersama pelaku industri memutuskan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pelaku usaha berharap pemerintah dapat mempertimbangkan keseimbangan antara upaya pengendalian konsumsi produk tembakau dengan keberlangsungan industri, perlindungan tenaga kerja, dan penerimaan negara.
Mereka juga mengusulkan agar pengaturan kadar tar dan nikotin tetap mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku, sementara pengendalian konsumsi dilakukan melalui instrumen fiskal seperti tarif cukai dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara proporsional.
Pelaku industri berharap proses penyusunan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 dapat melibatkan seluruh pemangku kepentingan sehingga kebijakan yang dihasilkan mampu mengakomodasi aspek kesehatan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan sektor industri hasil tembakau.











