triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengeluarkan imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada seluruh camat se-Kota Pontianak.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/300.2.3/83/BID-PK/2026 tertanggal 26 Maret 2026.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan langkah ini merupakan upaya antisipatif untuk mencegah potensi kebakaran, terutama saat kondisi cuaca kering.
“Pencegahan karhutla membutuhkan peran aktif masyarakat, mulai dari tidak membakar sampah sembarangan hingga tidak membuang puntung rokok di area rawan,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Ia meminta para camat menggerakkan masyarakat hingga tingkat RT dan RW untuk meningkatkan kewaspadaan lingkungan.
Sejumlah poin yang ditekankan antara lain menjaga lingkungan dari potensi kebakaran, memastikan tidak ada api yang ditinggalkan dalam kondisi menyala, serta meningkatkan edukasi dan sosialisasi budaya sadar bencana.
Selain itu, masyarakat diimbau segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran lebih luas.
Menurut Edi, langkah pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penanganan saat kebakaran telah terjadi.
“Kalau api sudah membesar, dampaknya bukan hanya kerugian materi, tetapi juga kesehatan masyarakat akibat kabut asap,” katanya.
Pemkot Pontianak berharap imbauan ini dapat ditindaklanjuti seluruh perangkat wilayah dan masyarakat guna meminimalkan potensi karhutla.




