triggernetmedia.com – Kebijakan pemerintah yang mengenakan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali menjadi sorotan. Polemik mencuat setelah sejumlah pekerja mengeluhkan besarnya potongan pajak saat mencairkan saldo JHT. Sebagian bahkan mengaku dikenai tarif progresif hingga mendekati 30 persen.
Pemerintah menyatakan mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan bertujuan menjaga fungsi JHT sebagai tabungan hari tua. Namun, kalangan buruh menilai kebijakan itu mengurangi manfaat yang seharusnya diterima pekerja setelah bertahun-tahun membayar iuran.
Apa itu JHT?
JHT merupakan program perlindungan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Program ini menghimpun iuran pekerja dan pemberi kerja yang kemudian dikembangkan sebagai tabungan jangka panjang. Manfaatnya dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Bagi pekerja formal, iuran JHT sebesar 5,7 persen dari upah bulanan, terdiri atas 3,7 persen yang dibayar perusahaan dan 2 persen yang dipotong dari gaji pekerja.
Mengapa JHT dikenai pajak?
Banyak pekerja menganggap JHT merupakan tabungan pribadi sehingga tidak semestinya dipajaki saat dicairkan. Namun, pemerintah mengatur perlakuan pajak atas manfaat JHT melalui PP Nomor 68 Tahun 2009, PMK Nomor 16 Tahun 2010, dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Skema pajaknya bergantung pada waktu dan cara pencairan.
- Pencairan sekaligus saat pensiun atau setelah PHK dengan saldo hingga Rp50 juta dikenai PPh Final 0 persen.
- Jika saldo melebihi Rp50 juta, hanya kelebihan di atas Rp50 juta yang dikenai PPh Final 5 persen.
- Sementara itu, pencairan sebagian saat peserta masih aktif bekerja atau pencairan bertahap dengan jeda lebih dari dua tahun mengikuti tarif Pajak Penghasilan orang pribadi yang bersifat progresif, mulai 5 persen hingga 35 persen.
Mengapa ada pekerja dipotong hingga hampir 30 persen?
Keluhan muncul setelah sejumlah pekerja mengaku dikenai tarif progresif yang jauh lebih besar dari perkiraan. Salah satu kasus ramai diperbincangkan di media sosial setelah seorang pekerja mengaku rekannya dipotong pajak hampir 30 persen saat mencairkan JHT karena sebelumnya pernah mengambil sebagian saldo ketika masih bekerja.
Secara aturan, kondisi tersebut memang dimungkinkan. Ketika pencairan tidak memenuhi syarat memperoleh tarif final, maka yang berlaku adalah tarif progresif Pajak Penghasilan sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Karena itu, riwayat pencairan JHT dapat memengaruhi besarnya pajak yang harus dibayar saat peserta mencairkan sisa saldo.
Bagaimana simulasi pajaknya?
Sebagai ilustrasi, pekerja yang terkena PHK dengan saldo JHT Rp120 juta dan mencairkannya sekaligus hanya dikenai PPh Final 5 persen atas saldo yang melebihi Rp50 juta.
Artinya, Rp50 juta pertama bebas pajak, sedangkan Rp70 juta sisanya dikenai tarif final 5 persen sehingga pajak yang dibayar sebesar Rp3,5 juta.
Sebaliknya, apabila pekerja masih aktif bekerja dan mencairkan sebagian saldo sebesar Rp70 juta, maka berlaku tarif progresif Pajak Penghasilan sehingga besaran pajak dapat lebih tinggi, bergantung pada lapisan penghasilan wajib pajak.
Apa yang diminta kalangan buruh?
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta pemerintah menghapus pajak atas JHT.
Menurut dia, JHT merupakan tabungan sosial hasil iuran pekerja, bukan instrumen investasi yang semestinya dikenai pajak saat dicairkan.
Ia juga mengusulkan agar batas saldo bebas pajak dinaikkan dari Rp50 juta menjadi sekitar Rp400 juta. Alasannya, batas Rp50 juta ditetapkan pada 2009 ketika nilainya setara sekitar 152 gram emas. Dengan kenaikan harga emas saat ini, nilai tersebut dinilai tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi.
Bagaimana respons pemerintah?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan mengkaji usulan tersebut, termasuk menghitung dampaknya terhadap penerimaan negara dan kondisi pekerja.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menegaskan fasilitas PPh Final 0 persen untuk saldo hingga Rp50 juta merupakan insentif yang telah berlaku sejak lama.
Menurut Kementerian Keuangan, penerapan tarif progresif bagi peserta yang mencairkan JHT saat masih aktif bekerja dimaksudkan agar dana pensiun tidak diambil terlalu dini sehingga manfaatnya tetap optimal saat memasuki usia pensiun.
Pemerintah juga menjelaskan bahwa iuran JHT yang dipotong dari gaji pekerja sebelumnya tidak dikenai Pajak Penghasilan sehingga pemajakan dilakukan ketika manfaat diterima.
Apa kata ekonom?
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, M. Rizal Taufiqurahman, menilai pajak JHT merupakan isu sensitif karena menyangkut tabungan pekerja yang dikumpulkan selama bertahun-tahun. Ia menyarankan pemerintah memperkuat penerimaan negara dari sektor lain, seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terutama migas dan pertambangan.
Sementara itu, Direktur Ekonomi CELIOS Nailul Huda menilai konsep pemajakan JHT masih sejalan dengan prinsip perpajakan karena iuran JHT sejak awal memang tidak dikenai pajak. Namun, ia sepakat batas saldo bebas pajak sebesar Rp50 juta sudah tidak lagi relevan dan perlu dinaikkan, misalnya menjadi sekitar Rp100 juta.
Mengapa isu ini penting?
Perdebatan mengenai pajak JHT tidak hanya menyangkut besaran tarif, tetapi juga keseimbangan antara penerimaan negara, perlindungan sosial pekerja, dan rasa keadilan.
Jika pemerintah merevisi aturan tersebut, beban pajak bagi pekerja yang pensiun atau terkena PHK berpotensi berkurang. Namun, pemerintah juga harus memperhitungkan dampaknya terhadap penerimaan negara dan keberlanjutan sistem perpajakan.
Karena itu, evaluasi terhadap batas saldo bebas pajak maupun mekanisme tarif progresif diperkirakan masih akan menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan fiskal ke depan.










