triggernetmedia.com – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, sarat nuansa politis dan nonyuridis.
Menurut Usman, hingga pekan kedua setelah kejadian, proses penegakan hukum terkesan lambat dan janggal.
“Bukan karena kendala teknis dan administratif, tetapi kental nuansa politis dan nonyuridis,” ujar Usman dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).
Ia juga menilai penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban justru bernuansa politis.
“Karena itu harus diarahkan pada pertanggungjawaban yuridis di peradilan umum,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus, terdapat perbedaan informasi antara kepolisian dan TNI. Kepolisian menyebut dua pelaku berinisial BHC dan MAK.
Namun, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI sebelumnya merilis empat inisial prajurit, yakni NDP, SL, BHW, dan ES, tanpa penjelasan rinci mengenai peran masing-masing.
“Kami khawatir aparat penegak hukum bergerak sendiri-sendiri sehingga menimbulkan kesimpangsiuran fakta,” ujar Usman.
Ia menilai Presiden perlu membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) yang melibatkan unsur penegak hukum, masyarakat sipil, dan tokoh independen. Selain itu, DPR juga didorong untuk turut membentuk TPF melalui Komisi I dan III.
“Tanpa peran maksimal DPR, kasus ini berisiko berhenti di tengah jalan,” kata dia.
Usman menegaskan, kasus tersebut seharusnya diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer, merujuk pada Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 dan Undang-Undang TNI.
“Prajurit yang melakukan tindak pidana umum wajib tunduk pada peradilan umum,” ujarnya.
Ia juga menilai kasus tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk teror terhadap kebebasan berpendapat.
“Ini teror sistematis yang dirancang untuk membungkam suara kritis warga negara,” ucap Usman.
Sementara itu, TNI menyatakan telah mengganti Kepala BAIS sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah, mengatakan pergantian jabatan itu dilakukan sebagai respons terhadap peristiwa yang terjadi.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Sebelumnya, Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyebut empat prajurit TNI berinisial NDP, SL, BHW, dan ES diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Keempatnya kini telah ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani proses hukum.




