triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdapat perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan progres penanganan perkara tersebut berjalan dengan baik.
“Alhamdulillah, atas dukungan masyarakat, penanganan perkara kuota haji ini sudah menunjukkan progres yang sangat bagus,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2026).
Namun demikian, Asep belum dapat merinci perkembangan yang dimaksud. Ia menyatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan pada Senin (30/3/2026).
“Belum bisa kami sampaikan saat ini. Nanti akan kami sampaikan pada hari Senin,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Asep menjelaskan, penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain itu, KPK juga menahan tersangka lain, yakni mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, pada 17 Maret 2026.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.




