triggernetmedia.com – Administrasi perpajakan di Indonesia memasuki tahap baru digitalisasi setelah diberlakukannya secara penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau CoreTax oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Seiring implementasi sistem tersebut, DJP juga menghentikan penggunaan sejumlah platform lama, seperti DJP Online dan aplikasi desktop e-Faktur.
Perubahan ini menjadi perhatian bagi kalangan pelaku usaha karena pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk tahun pajak 2025 akan menjadi pelaporan pertama yang sepenuhnya menggunakan sistem CoreTax.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tersebut jatuh pada 30 April 2026.
Apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT sesuai ketentuan, maka berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, khususnya Pasal 7 ayat (1).
Dalam aturan tersebut dijelaskan besaran denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT, yaitu Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya, Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan, serta Rp100.000 untuk SPT PPh bagi wajib pajak orang pribadi.
Ketentuan ini perlu menjadi perhatian wajib pajak agar tidak terkena sanksi administratif akibat keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan SPT.




