triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2025 tentang pemungutan retribusi pelayanan pasar dan penyediaan tempat usaha kepada pedagang Pasar Tengah, Selasa, 27 Januari 2026. Sosialisasi dipimpin Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan.
Bahasan mengatakan aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah kota, kata dia, ingin memastikan sistem pemungutan retribusi berjalan lebih transparan dan memberikan kepastian hukum bagi pedagang.
“Retribusi dikenakan atas penggunaan fasilitas pasar seperti los, kios, toko, dan pelataran. Sementara retribusi tempat usaha berlaku untuk bangunan pasar, pasar grosir, dan pertokoan yang dikelola pemerintah,” kata Bahasan.
Ia menyebutkan, pedagang kini dapat membayar retribusi secara non-tunai melalui bank, QRIS, maupun aplikasi perbankan. Sistem ini diharapkan memudahkan pedagang sekaligus meningkatkan akuntabilitas penerimaan daerah.
Bahasan mengingatkan keterlambatan pembayaran akan dikenai sanksi administratif berupa denda. Meski demikian, pemerintah membuka mekanisme pengajuan keringanan atau pembebasan retribusi sesuai ketentuan.
Pemerintah Kota Pontianak berharap pedagang memahami aturan baru tersebut dan mendukung pelaksanaannya untuk menciptakan pengelolaan pasar yang tertib dan berkelanjutan.











