triggernetmedia.com – Seorang pekerja mitra Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sukabangun, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, meninggal dunia dalam kecelakaan kerja yang terjadi pada Rabu (21/1/2026). Korban merupakan karyawan PT Limas Anugrah Steel yang sedang bekerja di area PLTU.
Manajemen PLTU Sukabangun menyatakan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan melakukan audit menyeluruh terhadap sistem keselamatan kerja di lokasi.
“Kami telah melakukan penyesuaian sementara pada aktivitas terkait di lokasi untuk melakukan audit kepada seluruh mitra kerja,” kata Manager PLTU Sukabangun, Zais Ariyono, dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/1/2026).
Zais mengatakan perusahaan akan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur keselamatan kerja dalam insiden tersebut.
“Jika ditemukan kelalaian prosedur atau celah keamanan, kami akan mengambil langkah hukum dan kontraktual yang tegas,” ujarnya.
Selain itu, pihak PLTU Sukabangun menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan pemenuhan hak-hak korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus kecelakaan kerja ini menambah daftar panjang persoalan keselamatan kerja di sektor energi dan industri berat, yang masih menjadi perhatian serius di berbagai daerah.

