Rabu, 6 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Nasional

Kejagung Minimalkan Hukuman Penjara dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Reformasi Sistem Peradilan Pidana Pasca KUHP–KUHAP Baru

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
14 Januari 2026
in Headline, Nasional, News, Sospolhukam
0
Kejagung Minimalkan Hukuman Penjara dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Kejaksaan Agung akan meminimalkan penerapan hukuman penjara dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Penegakan hukum akan lebih diarahkan pada pemulihan korban serta penggantian kerugian negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, kebijakan ini terutama berlaku untuk perkara pidana umum dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Related posts

Gibran Soroti Kasus Pencabulan 50 Santriwati di Pati, Tegaskan Proses Hukum Transparan

Gibran Soroti Kasus Pencabulan 50 Santriwati di Pati, Tegaskan Proses Hukum Transparan

5 Mei 2026
Komnas HAM Desak Polisi Usut Kasus Pencabulan Santriwati di Pati dengan UU TPKS

Komnas HAM Desak Polisi Usut Kasus Pencabulan Santriwati di Pati dengan UU TPKS

5 Mei 2026

“Prinsipnya, Kejaksaan akan memproses perkara dengan meminimalkan pemenjaraan, khususnya terhadap tindak pidana yang ancamannya di bawah lima tahun,” kata Anang di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Sebagai gantinya, Kejaksaan akan mengedepankan penerapan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan korban. Untuk tindak pidana yang menimbulkan kerugian ekonomi, penanganan perkara juga diarahkan pada pemulihan kerugian negara.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # kuhp baruAnang SupriatnaImplementasi KUHP 2026Keadilan RestoratifKebijakan penegakan hukumkejaksaan agungKUHAP baruOverkapasitas lapasPemulihan kerugian negaraPengurangan pemenjaraanPidana ringanReformasi hukum pidanarestorative justiceSistem peradilan pidana Indonesia
Previous Post

Menkeu Purbaya Rencanakan Tambah Lapisan Tarif Cukai Rokok untuk Tekan Rokok Ilegal

Next Post

1.504 Calon Jemaah Haji Pontianak Jalani Pemeriksaan Kesehatan untuk Penetapan Istitha’ah

Next Post
1.504 Calon Jemaah Haji Pontianak Jalani Pemeriksaan Kesehatan untuk Penetapan Istitha’ah

1.504 Calon Jemaah Haji Pontianak Jalani Pemeriksaan Kesehatan untuk Penetapan Istitha’ah

Gibran Soroti Kasus Pencabulan 50 Santriwati di Pati, Tegaskan Proses Hukum Transparan

Gibran Soroti Kasus Pencabulan 50 Santriwati di Pati, Tegaskan Proses Hukum Transparan

5 Mei 2026
Komnas HAM Desak Polisi Usut Kasus Pencabulan Santriwati di Pati dengan UU TPKS

Komnas HAM Desak Polisi Usut Kasus Pencabulan Santriwati di Pati dengan UU TPKS

5 Mei 2026
Kemendagri: Inflasi April 2026 Terkendali 2,42 Persen, Daerah Diminta Tetap Waspada Harga

Kemendagri: Inflasi April 2026 Terkendali 2,42 Persen, Daerah Diminta Tetap Waspada Harga

5 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Gibran Soroti Kasus Pencabulan 50 Santriwati di Pati, Tegaskan Proses Hukum Transparan
  • Komnas HAM Desak Polisi Usut Kasus Pencabulan Santriwati di Pati dengan UU TPKS
  • Kemendagri: Inflasi April 2026 Terkendali 2,42 Persen, Daerah Diminta Tetap Waspada Harga

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Gibran Soroti Kasus Pencabulan 50 Santriwati di Pati, Tegaskan Proses Hukum Transparan

Gibran Soroti Kasus Pencabulan 50 Santriwati di Pati, Tegaskan Proses Hukum Transparan

5 Mei 2026
Komnas HAM Desak Polisi Usut Kasus Pencabulan Santriwati di Pati dengan UU TPKS

Komnas HAM Desak Polisi Usut Kasus Pencabulan Santriwati di Pati dengan UU TPKS

5 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600