triggernetmedia.com – Kejaksaan Agung akan meminimalkan penerapan hukuman penjara dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Penegakan hukum akan lebih diarahkan pada pemulihan korban serta penggantian kerugian negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, kebijakan ini terutama berlaku untuk perkara pidana umum dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
“Prinsipnya, Kejaksaan akan memproses perkara dengan meminimalkan pemenjaraan, khususnya terhadap tindak pidana yang ancamannya di bawah lima tahun,” kata Anang di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Sebagai gantinya, Kejaksaan akan mengedepankan penerapan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan korban. Untuk tindak pidana yang menimbulkan kerugian ekonomi, penanganan perkara juga diarahkan pada pemulihan kerugian negara.




