Senin, 25 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Nasional

Polri Belum Pastikan Hentikan Penampilan Tersangka dalam Konferensi Pers Meski KUHAP Baru Berlaku

Dampak KUHAP Baru terhadap Budaya Penegakan Hukum

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
14 Januari 2026
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Polri Belum Pastikan Hentikan Penampilan Tersangka dalam Konferensi Pers Meski KUHAP Baru Berlaku

Ilustrasi KUHAP Baru (Foto: Ist)

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Polri belum memastikan akan menghentikan penampilan tersangka dalam konferensi pers, meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lebih dulu menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dengan tidak menampilkan tersangka ke publik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri akan mematuhi seluruh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Related posts

BPK Berikan Opini WTP ke-15 untuk Pemkot Pontianak

BPK Berikan Opini WTP ke-15 untuk Pemkot Pontianak

25 Mei 2026
Petani Pontianak Utara Andalkan Lahan Pemerintah untuk Bertani

Petani Pontianak Utara Andalkan Lahan Pemerintah untuk Bertani

25 Mei 2026

Menurut Trunoyudo, salah satu ketentuan penting dalam KUHAP baru adalah larangan bagi penyidik untuk menimbulkan praduga bersalah terhadap tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 91.

“Merujuk Pasal 91 KUHAP, dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Polri akan mempedomani dasar UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tersebut,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Namun, Trunoyudo belum menjelaskan secara tegas apakah penerapan asas praduga tak bersalah tersebut akan berdampak pada perubahan pola konferensi pers Polri, termasuk penghentian penampilan tersangka di hadapan publik.

Hingga kini, Polri masih menampilkan tersangka dalam rilis pengungkapan kasus. Hal itu terlihat dalam konferensi pers Polda Metro Jaya terkait penangkapan tersangka begal bersenjata api di Palmerah, Jakarta Barat, Senin (12/1/2026). Dalam rilis tersebut, tiga tersangka dihadirkan mengenakan baju tahanan. Dua di antaranya terlihat pincang setelah dilumpuhkan petugas karena melawan saat penangkapan.

Sikap berbeda ditunjukkan KPK yang tidak menampilkan lima tersangka dalam konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pegawai pajak di KPP Madya Jakarta Utara, Minggu (11/1/2026). KPK menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk penerapan KUHAP baru yang menekankan perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: asas praduga tak bersalahekspos tersangka ke publikhak tersangka dalam KUHAPKPK tidak tampilkan tersangkaKUHAP baru 2025perbedaan sikap Polri dan KPKperlindungan HAM dalam penyidikanPolri konferensi pers tersangkareformasi hukum acara pidanaSOP rilis kasus Polritransparansi penegakan hukumUU Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP
Previous Post

OJK Terbitkan POJK 31/2025 untuk Perkuat Tata Kelola dan Cegah Fraud di Pasar Modal

Next Post

Peragaan Busana “Cerite Kote Dua” Tampilkan Ikon Pontianak, Dekranasda Dorong UMKM Lokal

Next Post
Peragaan Busana “Cerite Kote Dua” Tampilkan Ikon Pontianak, Dekranasda Dorong UMKM Lokal

Peragaan Busana “Cerite Kote Dua” Tampilkan Ikon Pontianak, Dekranasda Dorong UMKM Lokal

BPK Berikan Opini WTP ke-15 untuk Pemkot Pontianak

BPK Berikan Opini WTP ke-15 untuk Pemkot Pontianak

25 Mei 2026
Petani Pontianak Utara Andalkan Lahan Pemerintah untuk Bertani

Petani Pontianak Utara Andalkan Lahan Pemerintah untuk Bertani

25 Mei 2026
IHSG Anjlok 13 Persen di Mei 2026, Tekanan Global dan Rupiah Jadi Pemicu

IHSG Anjlok 13 Persen di Mei 2026, Tekanan Global dan Rupiah Jadi Pemicu

25 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • BPK Berikan Opini WTP ke-15 untuk Pemkot Pontianak
  • Petani Pontianak Utara Andalkan Lahan Pemerintah untuk Bertani
  • IHSG Anjlok 13 Persen di Mei 2026, Tekanan Global dan Rupiah Jadi Pemicu

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

BPK Berikan Opini WTP ke-15 untuk Pemkot Pontianak

BPK Berikan Opini WTP ke-15 untuk Pemkot Pontianak

25 Mei 2026
Petani Pontianak Utara Andalkan Lahan Pemerintah untuk Bertani

Petani Pontianak Utara Andalkan Lahan Pemerintah untuk Bertani

25 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600