Senin, 25 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Nasional

OJK Terbitkan POJK 31/2025 untuk Perkuat Tata Kelola dan Cegah Fraud di Pasar Modal

Respons OJK terhadap Perluasan Aktivitas Pasar Keuangan

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
14 Januari 2026
in Ekonomi, Headline, Keuangan, Nasional, News, Sospolhukam
0
OJK Terbitkan POJK 31/2025 untuk Perkuat Tata Kelola dan Cegah Fraud di Pasar Modal

Ilustrasi pasar modal di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. [Suara.com]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan pasar modal dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, aturan tersebut diterbitkan untuk memperkuat tata kelola self-regulatory organizations (SRO) sekaligus menerapkan strategi pencegahan kecurangan dan penyuapan.

Related posts

BPK Berikan Opini WTP ke-15 untuk Pemkot Pontianak

BPK Berikan Opini WTP ke-15 untuk Pemkot Pontianak

25 Mei 2026
Petani Pontianak Utara Andalkan Lahan Pemerintah untuk Bertani

Petani Pontianak Utara Andalkan Lahan Pemerintah untuk Bertani

25 Mei 2026

“POJK ini diharapkan dapat memperkuat aspek tata kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai SRO, sekaligus memperkuat pengawasan oleh OJK,” kata Ismail dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Menurut Ismail, penguatan tata kelola SRO diperlukan seiring meningkatnya kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan pasar modal, keuangan derivatif, serta bursa karbon. Selain itu, SRO juga berperan dalam pengawasan central counterparty di pasar uang dan valuta asing, serta penyelenggara sistem perdagangan alternatif sebagai bagian dari infrastruktur pasar keuangan.

Dengan peningkatan tata kelola tersebut, kegiatan usaha utama maupun penyediaan jasa lain oleh SRO diharapkan dapat dijalankan dengan prinsip pengelolaan dan manajemen risiko yang terukur.

POJK 31/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025. Aturan ini mengatur antara lain tugas dan tanggung jawab direksi serta dewan komisaris, fungsi komite, penanganan benturan kepentingan, audit internal dan eksternal, manajemen risiko, pengendalian internal, teknologi informasi, pengawasan anak usaha, kebijakan remunerasi, strategi anti-fraud dan anti-penyuapan, keuangan berkelanjutan, serta mekanisme pengaduan.

Adapun pemenuhan ketentuan tertentu, yakni Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c, diberikan masa transisi paling lama enam bulan sejak tanggal pengundangan.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: anti penyuapan sektor keuanganaturan baru OJK pasar modalbursa karbon Indonesialembaga penyimpanan dan penyelesaianmanajemen risiko infrastruktur pasarOJK terbitkan POJK 31/2025pencegahan fraud pasar modalpengawasan SRO oleh OJKregulasi pasar keuangan terbaruself regulatory organization OJKtata kelola bursa efek
Previous Post

Unjuk Rasa Ojol di Monas, Polisi Minta Massa Tidak Tutup Jalan

Next Post

Polri Belum Pastikan Hentikan Penampilan Tersangka dalam Konferensi Pers Meski KUHAP Baru Berlaku

Next Post
Polri Belum Pastikan Hentikan Penampilan Tersangka dalam Konferensi Pers Meski KUHAP Baru Berlaku

Polri Belum Pastikan Hentikan Penampilan Tersangka dalam Konferensi Pers Meski KUHAP Baru Berlaku

BPK Berikan Opini WTP ke-15 untuk Pemkot Pontianak

BPK Berikan Opini WTP ke-15 untuk Pemkot Pontianak

25 Mei 2026
Petani Pontianak Utara Andalkan Lahan Pemerintah untuk Bertani

Petani Pontianak Utara Andalkan Lahan Pemerintah untuk Bertani

25 Mei 2026
IHSG Anjlok 13 Persen di Mei 2026, Tekanan Global dan Rupiah Jadi Pemicu

IHSG Anjlok 13 Persen di Mei 2026, Tekanan Global dan Rupiah Jadi Pemicu

25 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • BPK Berikan Opini WTP ke-15 untuk Pemkot Pontianak
  • Petani Pontianak Utara Andalkan Lahan Pemerintah untuk Bertani
  • IHSG Anjlok 13 Persen di Mei 2026, Tekanan Global dan Rupiah Jadi Pemicu

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

BPK Berikan Opini WTP ke-15 untuk Pemkot Pontianak

BPK Berikan Opini WTP ke-15 untuk Pemkot Pontianak

25 Mei 2026
Petani Pontianak Utara Andalkan Lahan Pemerintah untuk Bertani

Petani Pontianak Utara Andalkan Lahan Pemerintah untuk Bertani

25 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600