triggernetmedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan pasar modal dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, aturan tersebut diterbitkan untuk memperkuat tata kelola self-regulatory organizations (SRO) sekaligus menerapkan strategi pencegahan kecurangan dan penyuapan.
“POJK ini diharapkan dapat memperkuat aspek tata kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai SRO, sekaligus memperkuat pengawasan oleh OJK,” kata Ismail dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Menurut Ismail, penguatan tata kelola SRO diperlukan seiring meningkatnya kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan pasar modal, keuangan derivatif, serta bursa karbon. Selain itu, SRO juga berperan dalam pengawasan central counterparty di pasar uang dan valuta asing, serta penyelenggara sistem perdagangan alternatif sebagai bagian dari infrastruktur pasar keuangan.
Dengan peningkatan tata kelola tersebut, kegiatan usaha utama maupun penyediaan jasa lain oleh SRO diharapkan dapat dijalankan dengan prinsip pengelolaan dan manajemen risiko yang terukur.
POJK 31/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025. Aturan ini mengatur antara lain tugas dan tanggung jawab direksi serta dewan komisaris, fungsi komite, penanganan benturan kepentingan, audit internal dan eksternal, manajemen risiko, pengendalian internal, teknologi informasi, pengawasan anak usaha, kebijakan remunerasi, strategi anti-fraud dan anti-penyuapan, keuangan berkelanjutan, serta mekanisme pengaduan.
Adapun pemenuhan ketentuan tertentu, yakni Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c, diberikan masa transisi paling lama enam bulan sejak tanggal pengundangan.




