triggernetmedia.com – Polri belum memastikan akan menghentikan penampilan tersangka dalam konferensi pers, meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lebih dulu menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dengan tidak menampilkan tersangka ke publik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri akan mematuhi seluruh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Menurut Trunoyudo, salah satu ketentuan penting dalam KUHAP baru adalah larangan bagi penyidik untuk menimbulkan praduga bersalah terhadap tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 91.
“Merujuk Pasal 91 KUHAP, dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Polri akan mempedomani dasar UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tersebut,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Namun, Trunoyudo belum menjelaskan secara tegas apakah penerapan asas praduga tak bersalah tersebut akan berdampak pada perubahan pola konferensi pers Polri, termasuk penghentian penampilan tersangka di hadapan publik.
Hingga kini, Polri masih menampilkan tersangka dalam rilis pengungkapan kasus. Hal itu terlihat dalam konferensi pers Polda Metro Jaya terkait penangkapan tersangka begal bersenjata api di Palmerah, Jakarta Barat, Senin (12/1/2026). Dalam rilis tersebut, tiga tersangka dihadirkan mengenakan baju tahanan. Dua di antaranya terlihat pincang setelah dilumpuhkan petugas karena melawan saat penangkapan.
Sikap berbeda ditunjukkan KPK yang tidak menampilkan lima tersangka dalam konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pegawai pajak di KPP Madya Jakarta Utara, Minggu (11/1/2026). KPK menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk penerapan KUHAP baru yang menekankan perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.




