Selasa, 5 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home

71 Perusahaan Sawit dan Tambang Terkena Denda Kerusakan Hutan Rp38,6 Triliun

Penegakan hukum lingkungan terhadap korporasi

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
9 Desember 2025
in Headline, lingkungan, Nasional, News, Sospolhukam
0
71 Perusahaan Sawit dan Tambang Terkena Denda Kerusakan Hutan Rp38,6 Triliun

Ilustrasi kerusakan hutan. (Pexels)

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menetapkan 71 korporasi sebagai pihak yang wajib membayar denda administratif terkait pelanggaran dan penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Total kewajiban yang harus disetor para perusahaan tersebut mencapai Rp38,6 triliun.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan denda itu merupakan hasil verifikasi terhadap puluhan perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi di dalam maupun sekitar kawasan hutan.

Related posts

Kemendagri: Inflasi April 2026 Terkendali 2,42 Persen, Daerah Diminta Tetap Waspada Harga

Kemendagri: Inflasi April 2026 Terkendali 2,42 Persen, Daerah Diminta Tetap Waspada Harga

5 Mei 2026
Buruh-Kelompok Mahasiswa Datangi Kantor Gubernur Kalbar, Soroti Upah hingga Perlindungan Kerja

Buruh-Kelompok Mahasiswa Datangi Kantor Gubernur Kalbar, Soroti Upah hingga Perlindungan Kerja

5 Mei 2026

“Sejauh ini ada 71 perusahaan, terdiri dari korporasi sawit dan tambang, yang telah ditetapkan wajib membayar denda administratif,” ujar Barita di Kejaksaan Agung, dikutip Selasa (9/12/2025).

Dari total tersebut, 49 perusahaan sawit menyumbang kewajiban denda sebesar Rp9,42 triliun, sementara 22 perusahaan tambang harus menunaikan kewajiban administratif senilai Rp29,2 triliun.

Meski demikian, tingkat kepatuhan perusahaan untuk membayar denda masih terbatas. Barita menyebutkan, di sektor sawit, 15 perusahaan sudah melunasi sebagian kewajibannya dengan total pembayaran Rp1,76 triliun, dan lima perusahaan menyatakan siap membayar Rp88 miliar.

Untuk sektor tambang, baru satu perusahaan yang tercatat menyetor denda sebesar Rp500 miliar, disusul beberapa perusahaan lain yang telah menyatakan kesanggupan membayar Rp1,6 triliun.

“Perkebunan sudah merealisasikan pembayaran Rp1,844 triliun. Untuk tambang, yang masuk adalah Rp500 miliar,” kata Barita.

Satgas PKH memastikan proses penagihan dan pemantauan kepatuhan administratif akan terus dilakukan. Penegakan ini, kata Barita, merupakan bagian dari langkah pemerintah menata kembali penggunaan kawasan hutan serta memastikan pelaku usaha bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # kawasan hutan6 Triliun71 perusahaanBarita SimanjuntakDenda administratifkejaksaan agungKepatuhan perusahaanKerusakan hutanKorporasi sawitPembayaran dendaPenegakan hukum lingkunganPenggunaan lahan tanpa izinPerusahaan TambangRp38Satgas PKH
Previous Post

Kemenhut Tindak Korporasi dan PHAT, Penegakan Hukum Diperketat di Batang Toru

Next Post

DPR Usulkan Pembentukan Kementerian Khusus untuk Tangani Bencana Nasional

Next Post
DPR Usulkan Pembentukan Kementerian Khusus untuk Tangani Bencana Nasional

DPR Usulkan Pembentukan Kementerian Khusus untuk Tangani Bencana Nasional

Kemendagri: Inflasi April 2026 Terkendali 2,42 Persen, Daerah Diminta Tetap Waspada Harga

Kemendagri: Inflasi April 2026 Terkendali 2,42 Persen, Daerah Diminta Tetap Waspada Harga

5 Mei 2026
Buruh-Kelompok Mahasiswa Datangi Kantor Gubernur Kalbar, Soroti Upah hingga Perlindungan Kerja

Buruh-Kelompok Mahasiswa Datangi Kantor Gubernur Kalbar, Soroti Upah hingga Perlindungan Kerja

5 Mei 2026
Pemkot Pontianak Matangkan Program SPALD-T, Libatkan Masyarakat dan Perspektif Gender

Pemkot Pontianak Matangkan Program SPALD-T, Libatkan Masyarakat dan Perspektif Gender

5 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Kemendagri: Inflasi April 2026 Terkendali 2,42 Persen, Daerah Diminta Tetap Waspada Harga
  • Buruh-Kelompok Mahasiswa Datangi Kantor Gubernur Kalbar, Soroti Upah hingga Perlindungan Kerja
  • Pemkot Pontianak Matangkan Program SPALD-T, Libatkan Masyarakat dan Perspektif Gender

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Kemendagri: Inflasi April 2026 Terkendali 2,42 Persen, Daerah Diminta Tetap Waspada Harga

Kemendagri: Inflasi April 2026 Terkendali 2,42 Persen, Daerah Diminta Tetap Waspada Harga

5 Mei 2026
Buruh-Kelompok Mahasiswa Datangi Kantor Gubernur Kalbar, Soroti Upah hingga Perlindungan Kerja

Buruh-Kelompok Mahasiswa Datangi Kantor Gubernur Kalbar, Soroti Upah hingga Perlindungan Kerja

5 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600