triggernetmedia.com – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menetapkan 71 korporasi sebagai pihak yang wajib membayar denda administratif terkait pelanggaran dan penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Total kewajiban yang harus disetor para perusahaan tersebut mencapai Rp38,6 triliun.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan denda itu merupakan hasil verifikasi terhadap puluhan perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi di dalam maupun sekitar kawasan hutan.
“Sejauh ini ada 71 perusahaan, terdiri dari korporasi sawit dan tambang, yang telah ditetapkan wajib membayar denda administratif,” ujar Barita di Kejaksaan Agung, dikutip Selasa (9/12/2025).
Dari total tersebut, 49 perusahaan sawit menyumbang kewajiban denda sebesar Rp9,42 triliun, sementara 22 perusahaan tambang harus menunaikan kewajiban administratif senilai Rp29,2 triliun.
Meski demikian, tingkat kepatuhan perusahaan untuk membayar denda masih terbatas. Barita menyebutkan, di sektor sawit, 15 perusahaan sudah melunasi sebagian kewajibannya dengan total pembayaran Rp1,76 triliun, dan lima perusahaan menyatakan siap membayar Rp88 miliar.
Untuk sektor tambang, baru satu perusahaan yang tercatat menyetor denda sebesar Rp500 miliar, disusul beberapa perusahaan lain yang telah menyatakan kesanggupan membayar Rp1,6 triliun.
“Perkebunan sudah merealisasikan pembayaran Rp1,844 triliun. Untuk tambang, yang masuk adalah Rp500 miliar,” kata Barita.
Satgas PKH memastikan proses penagihan dan pemantauan kepatuhan administratif akan terus dilakukan. Penegakan ini, kata Barita, merupakan bagian dari langkah pemerintah menata kembali penggunaan kawasan hutan serta memastikan pelaku usaha bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.




