triggernetmedia.com – Pemerintah Kota Pontianak menyatakan siap mendukung penerapan jalur satu arah (one way) di Jalan Sungai Raya Dalam. Kebijakan yang digagas bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat itu disiapkan untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang semakin sering terjadi di kawasan tersebut.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, kebijakan satu arah disepakati setelah pembahasan bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar. Dalam konsep yang dirumuskan, arus kendaraan dari arah Kubu Raya akan difokuskan sebagai jalur masuk, sementara jalur keluar diarahkan melalui ruas yang berada di wilayah Kota Pontianak.
“Jalan Sungai Raya Dalam sering padat pada jam-jam tertentu karena banyaknya aktivitas pertokoan dan perumahan. Karena itu, kami menyetujui usulan Dishub Provinsi untuk menerapkan sistem satu arah,” kata Edi usai berdiskusi dengan Kepala Dishub Kalbar Anthonius Rawing, Senin (17/11/2025).
Perbaikan Titik Putar dan Infrastruktur Pendukung
Untuk mendukung perubahan arus lalu lintas, sejumlah jembatan putar balik (U-Turn) akan diperbaiki. Penataan ini diharapkan dapat memperbaiki kelancaran arus sekaligus meningkatkan kualitas tata ruang kawasan Sungai Raya Dalam.
Selain itu, pemasangan rambu dan marka baru akan dilakukan bersamaan dengan sosialisasi kepada masyarakat. Pemkot Pontianak akan menggandeng Ditlantas dan Satlantas Polresta Pontianak dalam memberikan edukasi.
“Kami mengimbau masyarakat nanti dapat mematuhi rambu-rambu yang dipasang. Ini penting agar arus tetap tertib dan aman,” ujarnya.
Kajian Sejak 2024
Menurut Kepala Dishub Kalbar Anthonius Rawing, kajian teknis terkait pengaturan jalur satu arah sebenarnya telah disusun sejak 2024 dan dimutakhirkan pada 2025. Hasilnya menunjukkan pola satu arah sebagai opsi terbaik untuk mereduksi kemacetan yang kerap muncul di titik-titik tertentu Sungai Raya Dalam.
“Kendaraan akan diarahkan masuk dari Kubu Raya, kemudian keluarnya melalui ruas jalan di wilayah Kota Pontianak,” kata Anthonius.
Ia menjelaskan, kebijakan ini melibatkan banyak lembaga, mulai dari Pemkot Pontianak, Pemkab Kubu Raya, kepolisian dua wilayah, hingga Balai Wilayah Sungai Kalimantan.
Lima titik U-Turn akan disiapkan bersama BWSK, masing-masing berjarak sekitar 500 meter, dimulai dari Jembatan Kupu-Kupu dekat Hotel Harmony. Penyiapan marka dan rambu akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing.
Forum Lalu Lintas dan Dishub Provinsi akan kembali melakukan pembahasan teknis untuk memastikan titik putar yang dinilai paling efektif. Sosialisasi kepada warga ditargetkan dimulai pada awal 2026.
Diharapkan Mengurai Kepadatan
Dengan pola pergerakan baru ini, pemerintah berharap kemacetan yang selama ini terjadi di kawasan Sungai Raya Dalam dapat terurai, sehingga mobilitas masyarakat di antara dua wilayah semakin nyaman.
“Kami ingin arus lebih lancar, kawasan lebih tertata, dan keselamatan pengguna jalan terjaga,” kata Edi.











