Selasa, 26 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Nasional

RUU Perampasan Aset Dinilai Berpotensi Disalahgunakan, Akademisi dan ICW Ingatkan DPR

Pandangan ICW: Lima Poin Penting yang Harus Diperhatikan DPR

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
20 September 2025
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
RUU Perampasan Aset Dinilai Berpotensi Disalahgunakan, Akademisi dan ICW Ingatkan DPR

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof. Pujiyono Suwadi dalam diskusi publik Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dengan tajuk "Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset" di Jakarta, Jumat (19/9/2025). (ANTARA/Aria Ananda)

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menuai sorotan tajam dari akademisi dan pegiat antikorupsi. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Pujiyono Suwadi, menilai pembahasan RUU ini harus dilakukan hati-hati karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang jika tanpa pembatasan jelas.

Hal itu ia sampaikan dalam diskusi publik Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk “Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset” di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Related posts

BPK Berikan Opini WTP ke-15 untuk Pemkot Pontianak

BPK Berikan Opini WTP ke-15 untuk Pemkot Pontianak

25 Mei 2026
Petani Pontianak Utara Andalkan Lahan Pemerintah untuk Bertani

Petani Pontianak Utara Andalkan Lahan Pemerintah untuk Bertani

25 Mei 2026

Menurutnya, draf versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture (perampasan aset tanpa putusan pidana). Model ini dinilai efektif untuk mengejar aset hasil korupsi, tetapi juga membuka ruang kriminalisasi.

“Kalau tidak ada batasan, aset orang bisa langsung disita hanya berdasarkan dugaan. Padahal tujuan kita mengembalikan kerugian negara, bukan menakut-nakuti masyarakat,” tegasnya.

Pujiyono menambahkan, negara memang berkepentingan mengejar aset hasil tindak pidana yang sulit dijangkau, namun partisipasi publik harus dijamin agar aturan tidak menimbulkan masalah baru seperti kasus “cek kosong” era Orde Lama.

Catatan Kritis ICW

Indonesian Corruption Watch (ICW) turut mengingatkan lima hal krusial yang harus diperhatikan dalam draf RUU, yakni:

  1. Kejelasan subjek yang dikenai,

  2. Hukum acara yang tegas,

  3. Batas nilai aset yang dapat dirampas,

  4. Pembatasan pada tindak pidana tertentu,

  5. Mekanisme check and balance kewenangan kejaksaan.

“RUU ini jangan sampai dipakai sebagai alat kriminalisasi. Fokusnya harus pada tindak pidana ekonomi terorganisir seperti korupsi, narkotika, atau terorisme, bukan diarahkan sembarangan,” ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah.

ICW juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam pembahasan agar tidak muncul kecurigaan bahwa RUU ini sekadar meredam kemarahan masyarakat atas isu-isu terkini.

Wana mendorong DPR menuntaskan pembahasan sesuai target tiga bulan, namun dengan substansi yang matang. “Yang dikejar harus aset hasil kejahatan, bukan hak masyarakat yang sah,” tandasnya.

Masuk Prolegnas 2026

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menetapkan RUU Perampasan Aset masuk dalam 67 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Keputusan itu diambil dalam rapat Baleg bersama Kementerian Hukum dan HAM serta DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9).

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: check and balance kewenangan kejaksaanDPR bahas RUU perampasan asetGuru Besar UNS Prof. Pujiyono SuwadiICW kritik RUU Perampasan Asetnon-conviction based asset forfeiture Indonesiapartisipasi publik pembahasan RUUpotensi kriminalisasi RUU Perampasan AsetProlegnas Prioritas 2026 DPR RIrisiko penyalahgunaan RUU Perampasan AsetRUU Perampasan Aset 2025
Previous Post

Indonesia-Polandia Teken Perjanjian Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara

Next Post

Institut Marhaenisme Desak Presiden Copot Kapolri Listyo Sigit, Nilai Reformasi Polri Mustahil Tanpanya

Next Post
Institut Marhaenisme Desak Presiden Copot Kapolri Listyo Sigit, Nilai Reformasi Polri Mustahil Tanpanya

Institut Marhaenisme Desak Presiden Copot Kapolri Listyo Sigit, Nilai Reformasi Polri Mustahil Tanpanya

BPK Berikan Opini WTP ke-15 untuk Pemkot Pontianak

BPK Berikan Opini WTP ke-15 untuk Pemkot Pontianak

25 Mei 2026
Petani Pontianak Utara Andalkan Lahan Pemerintah untuk Bertani

Petani Pontianak Utara Andalkan Lahan Pemerintah untuk Bertani

25 Mei 2026
IHSG Anjlok 13 Persen di Mei 2026, Tekanan Global dan Rupiah Jadi Pemicu

IHSG Anjlok 13 Persen di Mei 2026, Tekanan Global dan Rupiah Jadi Pemicu

25 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • BPK Berikan Opini WTP ke-15 untuk Pemkot Pontianak
  • Petani Pontianak Utara Andalkan Lahan Pemerintah untuk Bertani
  • IHSG Anjlok 13 Persen di Mei 2026, Tekanan Global dan Rupiah Jadi Pemicu

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

BPK Berikan Opini WTP ke-15 untuk Pemkot Pontianak

BPK Berikan Opini WTP ke-15 untuk Pemkot Pontianak

25 Mei 2026
Petani Pontianak Utara Andalkan Lahan Pemerintah untuk Bertani

Petani Pontianak Utara Andalkan Lahan Pemerintah untuk Bertani

25 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600