triggernetmedia.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menuai sorotan tajam dari akademisi dan pegiat antikorupsi. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Pujiyono Suwadi, menilai pembahasan RUU ini harus dilakukan hati-hati karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang jika tanpa pembatasan jelas.
Hal itu ia sampaikan dalam diskusi publik Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk “Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset” di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Menurutnya, draf versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture (perampasan aset tanpa putusan pidana). Model ini dinilai efektif untuk mengejar aset hasil korupsi, tetapi juga membuka ruang kriminalisasi.
“Kalau tidak ada batasan, aset orang bisa langsung disita hanya berdasarkan dugaan. Padahal tujuan kita mengembalikan kerugian negara, bukan menakut-nakuti masyarakat,” tegasnya.
Pujiyono menambahkan, negara memang berkepentingan mengejar aset hasil tindak pidana yang sulit dijangkau, namun partisipasi publik harus dijamin agar aturan tidak menimbulkan masalah baru seperti kasus “cek kosong” era Orde Lama.
Catatan Kritis ICW
Indonesian Corruption Watch (ICW) turut mengingatkan lima hal krusial yang harus diperhatikan dalam draf RUU, yakni:
-
Kejelasan subjek yang dikenai,
-
Hukum acara yang tegas,
-
Batas nilai aset yang dapat dirampas,
-
Pembatasan pada tindak pidana tertentu,
-
Mekanisme check and balance kewenangan kejaksaan.
“RUU ini jangan sampai dipakai sebagai alat kriminalisasi. Fokusnya harus pada tindak pidana ekonomi terorganisir seperti korupsi, narkotika, atau terorisme, bukan diarahkan sembarangan,” ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah.
ICW juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam pembahasan agar tidak muncul kecurigaan bahwa RUU ini sekadar meredam kemarahan masyarakat atas isu-isu terkini.
Wana mendorong DPR menuntaskan pembahasan sesuai target tiga bulan, namun dengan substansi yang matang. “Yang dikejar harus aset hasil kejahatan, bukan hak masyarakat yang sah,” tandasnya.
Masuk Prolegnas 2026
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menetapkan RUU Perampasan Aset masuk dalam 67 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Keputusan itu diambil dalam rapat Baleg bersama Kementerian Hukum dan HAM serta DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9).




