Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

RUU Perampasan Aset Dinilai Berpotensi Disalahgunakan, Akademisi dan ICW Ingatkan DPR

Pandangan ICW: Lima Poin Penting yang Harus Diperhatikan DPR

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
20 September 2025
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
RUU Perampasan Aset Dinilai Berpotensi Disalahgunakan, Akademisi dan ICW Ingatkan DPR

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof. Pujiyono Suwadi dalam diskusi publik Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dengan tajuk "Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset" di Jakarta, Jumat (19/9/2025). (ANTARA/Aria Ananda)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menuai sorotan tajam dari akademisi dan pegiat antikorupsi. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Pujiyono Suwadi, menilai pembahasan RUU ini harus dilakukan hati-hati karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang jika tanpa pembatasan jelas.

Hal itu ia sampaikan dalam diskusi publik Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk “Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset” di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Menurutnya, draf versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture (perampasan aset tanpa putusan pidana). Model ini dinilai efektif untuk mengejar aset hasil korupsi, tetapi juga membuka ruang kriminalisasi.

“Kalau tidak ada batasan, aset orang bisa langsung disita hanya berdasarkan dugaan. Padahal tujuan kita mengembalikan kerugian negara, bukan menakut-nakuti masyarakat,” tegasnya.

Pujiyono menambahkan, negara memang berkepentingan mengejar aset hasil tindak pidana yang sulit dijangkau, namun partisipasi publik harus dijamin agar aturan tidak menimbulkan masalah baru seperti kasus “cek kosong” era Orde Lama.

Catatan Kritis ICW

Indonesian Corruption Watch (ICW) turut mengingatkan lima hal krusial yang harus diperhatikan dalam draf RUU, yakni:

  1. Kejelasan subjek yang dikenai,

  2. Hukum acara yang tegas,

  3. Batas nilai aset yang dapat dirampas,

  4. Pembatasan pada tindak pidana tertentu,

  5. Mekanisme check and balance kewenangan kejaksaan.

“RUU ini jangan sampai dipakai sebagai alat kriminalisasi. Fokusnya harus pada tindak pidana ekonomi terorganisir seperti korupsi, narkotika, atau terorisme, bukan diarahkan sembarangan,” ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah.

ICW juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam pembahasan agar tidak muncul kecurigaan bahwa RUU ini sekadar meredam kemarahan masyarakat atas isu-isu terkini.

Wana mendorong DPR menuntaskan pembahasan sesuai target tiga bulan, namun dengan substansi yang matang. “Yang dikejar harus aset hasil kejahatan, bukan hak masyarakat yang sah,” tandasnya.

Masuk Prolegnas 2026

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menetapkan RUU Perampasan Aset masuk dalam 67 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Keputusan itu diambil dalam rapat Baleg bersama Kementerian Hukum dan HAM serta DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9).

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: check and balance kewenangan kejaksaanDPR bahas RUU perampasan asetGuru Besar UNS Prof. Pujiyono SuwadiICW kritik RUU Perampasan Asetnon-conviction based asset forfeiture Indonesiapartisipasi publik pembahasan RUUpotensi kriminalisasi RUU Perampasan AsetProlegnas Prioritas 2026 DPR RIrisiko penyalahgunaan RUU Perampasan AsetRUU Perampasan Aset 2025
Previous Post

Indonesia-Polandia Teken Perjanjian Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara

Next Post

Institut Marhaenisme Desak Presiden Copot Kapolri Listyo Sigit, Nilai Reformasi Polri Mustahil Tanpanya

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Institut Marhaenisme Desak Presiden Copot Kapolri Listyo Sigit, Nilai Reformasi Polri Mustahil Tanpanya

Institut Marhaenisme Desak Presiden Copot Kapolri Listyo Sigit, Nilai Reformasi Polri Mustahil Tanpanya

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Inggris Krisis Lini Belakang Jelang Hadapi Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Inggris Krisis Lini Belakang Jelang Hadapi Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

11 Juli 2026
Spanyol Hentikan Langkah Belgia di Piala Dunia 2026, La Roja Menang 2-1

Spanyol Hentikan Langkah Belgia di Piala Dunia 2026, La Roja Menang 2-1

11 Juli 2026
Febrie Adriansyah Mundur sebagai Jampidsus di Tengah Proses Hukum Polri

Febrie Adriansyah Mundur sebagai Jampidsus di Tengah Proses Hukum Polri

11 Juli 2026
Penyidikan Kasus yang Dikaitkan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah Perlu Lebih Transparan

Penyidikan Kasus yang Dikaitkan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah Perlu Lebih Transparan

11 Juli 2026

Recent News

Inggris Krisis Lini Belakang Jelang Hadapi Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Inggris Krisis Lini Belakang Jelang Hadapi Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

11 Juli 2026
Spanyol Hentikan Langkah Belgia di Piala Dunia 2026, La Roja Menang 2-1

Spanyol Hentikan Langkah Belgia di Piala Dunia 2026, La Roja Menang 2-1

11 Juli 2026
Febrie Adriansyah Mundur sebagai Jampidsus di Tengah Proses Hukum Polri

Febrie Adriansyah Mundur sebagai Jampidsus di Tengah Proses Hukum Polri

11 Juli 2026
Penyidikan Kasus yang Dikaitkan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah Perlu Lebih Transparan

Penyidikan Kasus yang Dikaitkan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah Perlu Lebih Transparan

11 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development